BANK SENTRAL
i.
Definisi
bank sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan
tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga
keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan
menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
ii.
Fungsi
umum bank sentral
1.
Mencetak dan mengedarkan uang kertas/uang logam
Pemerintah
memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, tugas ini dilakukan
dalam rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta lalu lintas
pembayaran yang efisien.
2.
Sebagai
pemegang kas dan penasihat keuangan pemerintah
Bank sentral
menyimpan uang milik pemerintah dan bank sentral membantu memperlancar kegiatan
keuangan pemerintah dengan cara membantu dalam hal penerimaan dan
pembayarannya.
3.
Memelihara cadangan bank-bank umum
Hal ini
bertujuan untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah proses
pembayaran dengan sistem clearing.
iii.
Perkembangan
Bank Sentral
Berdasarkan sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga yang sejak
awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral.
Sampai dengan awal abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central
banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah mengalami proses
panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang sengaja diarahkan
pada terbentuknya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang
sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.
Di banyak negara yang lebih tua, perkembangan ke arah bank sentral
tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang secara bertahap, melaksanakan
berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah
yang kemudian dikenal dengan nama bank sentral. Beberapa posisi/wewenang yang
dimiliki lembaga tersebut antara lain: hak untuk mengeluarkan uang (partial monopoly), dapat bertindak sebagai
banker dan agen pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal sebagai
"bank of issue" atau "national bank". Dalam perkembangan
selanjutnya, bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih luas, sehingga
muncul istilah: "central bank".
Dari bank-bank sentral yang ada,
the Riskbank of Sweden adalah yang pertama kali didirikan (yang tertua), tetapi
Bank of England adalah bank of issue pertama yang memperoleh posisi sebagai
bank sentral dan mangembangkan dasar-dasar "the art of central
banking". Dengan demikian sejarah Bank of England secara umum diterima
sebagai gambaran evolusi dasar-dasar dan teknik central banking.
Pada tahun 1920 diselenggarakan International Financial Conference di
Brussel. Hasil konferensi tersebut adalah menyetujui resolusi yang menghendaki
agar negara-negara yang belum mendirikan bank sentral diharapkan secepatnya
untuk mendirikan bank sentral. Di samping untuk membantu pemulihan dan
pemeliharaan stabilitas sistim moneter dan perbankan tetapi juga untuk
kepentingan kerjasama dunia. Dimulai dengan berdirinya South African Reserve
Bank di tahun 1921, bank-bank sentral didirikan di negara-negara yang sudah
merdeka dan di negara-negara yang baru merdeka.
Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De
Javasche Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa
fungsi bank sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari
1828. Di samping menjalankan fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga
melakukan kegiatan bank umum. Pada masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara
Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946
sebagai bank sentral pemerintah RI dengan tugas utama sebagai berikut :
1. memberikan
pinjaman kepada pemerintah,
2. menarik
uang tentara pendudukan Jepang untuk diganti dengan ORI (Oeang, Repoeblik
Indonesia),
3. menyediakan
fasilitas kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan yang
beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
4. membantu
pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.
Pada saat tentara Belanda menduduki Yogyakarta pada bulan Desember 1948,
Bank Negara Indonesia terpaksa ditutup dan dibuka kembali tahun 1949 dengan
lapangan usaha yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan keputusan Konperensi
Meja Bundar (KMB) yang memutuskan bahwa hanya De Javasche Bank yang diberi hak
untuk melaksanakan fungsi bank sentral. De Javasche Bank kemudian
dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1951. Pada tahun 1953
De Javasche Bank dibubarkan bersamaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Pokok Bank Indonesia (UU No.11 Tahun 1953).
Berdasarkan Ketetapan Presiden No.17 tahun 1965, Bank Indonesia
bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani & Nelayan, Bank Negara Indonesia,
Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan
nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan
Bank Sentral nomor KEP.65/UBS/65, bank-bank tersebut di atas menjalankan
usahanya masing-masing dengan nama BNI unit I, unit II, unit III, unit IV, dan
unit V. Bank Negara Indonesia unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank
sentral dan bank umum.
Setelah masa Orde Baru, dilakukan penataan kembali sistem perbankan di
Indonesia dengan maksud untuk membentuk satu kesatuan sistem yang menjamin
adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta
mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter. Untuk
keperluan tersebut, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan dan UU Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral.
Berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, BNI unit I dipisahkan kembali dari
Bank Tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank
Indoesia. Di sisi lain, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 1967 dan UU Nomor 13
tahun 1968, bank-bank negara yang dilebur ke dalam BNI dipisahkan kembali dan
kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan Undang-Undang
tersendiri.
iv.
Fungsi
dan Peran Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan
perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat
dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai
berikut:
1.
Memperlancar lalu lintas pembayaran
a.
menciptakan uang kartal
b.
menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2.
Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
A. Bank Sentral sebagai bankir :
a.
memelihara rekening pemerintah
b.
memberikan pinjaman sementara
c.memberikan pinjaman khusus
d.
melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli
valuta asing (valas)
e.
menerima pembayaran pajak
f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke
daerah,
g.
membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h.
mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
B. Bank sentral sebagai agen dan
penasehat pemerintah :
a. mengadministrasi
dan mengelola hutang nasional
b. memberikan
jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan
saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash
reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa
negara :
a. internal
reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal
reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank
supervision):
a. Prudential
Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga
kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary
Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank
tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi
pemerintah lainnya.
v.
Neraca
Bank Sentral
Kegiatan bank sentral di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan
moneter tercermin pada bentuk umum neraca yang disusun. Secara singkat pos-pos
atau rekening utama pada neraca bank
sentral adalah sebagai berikut :
1. Kekayaan (Assets)
a.
Cadangan, yang meliputi :
1.
Sertifikat Emas
2.
Special Drawing Rights (SDR)
3.
Valuta Asing
b.
Pinjaman yang diberikan (loans), terutama kepada
bank umum.
c.
Surat berharga (sebagian besar adalah surat
berharga milik pemerintah).
d.
Kekayaan lain-lain, dapat berupa tanah, gedung atau peralatan-peralatan,
2. Hutang (Liabilities)
a.
Uang kertas
b.
Deposito merupakan bagian terbesar adalah
deposito bank umum.
c.
Surplus diperoleh dari : bunga surat berharga
yang ditahan, bunga pinjaman yang diberikan dan dari kegiatan lain.
d.
Lain-lain (misalnya: pengeluaran yang belum
dibayar).
e.
Dari uraian di atas jelas tampak bahwa pada
dasarnya kekayaan bank sentral diperoleh dengan menciptakan hutang terhadap
dirinya sendiri. Seperti pada contoh pembelian surat berharga, kekayaan yang
berupa surat berharga ini dapat diperoleh dengan menciptakan hutang berupa
deposito bank umum.
vi.
Tujuan
dan peran bank sentral (bank Indonesia)
A.
Tujuan
Bank Indonesia Dalam UU‐BI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa
tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang
dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin
dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain
yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara
lain. Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung
jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan
Bank Indonesia dalam Undang‐undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”.
B.
Tugas
Bank Indonesia Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
3(tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu: ‐ menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, ‐ mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, ‐ serta
mengatur dan mengawasi bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut
dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus
diintegrasikan.
1)
Tugas
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia
dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui
penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta
melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
1.
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah
maupun valuta asing;
2.
penetapan tingkat diskonto;
3.
penetapan cadangan wajib minimum;
4.
pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter
tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Sasaran laju
inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan
memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi
tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang
secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju
inflasi yang dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.
2)
Peran
Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan
efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender
of the last resort, yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan
pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia
hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek karena adanya
mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar. Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada gilirannya akan dapat
mengganggu efektifitas pengendalian moneter, maka pemberian kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama‐lamanya 90 hari.
Disamping itu, kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut
harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan.
3)
Kebijakan
Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank
Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang
ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk
Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.
Kewenangan Bank Indonesia dalam
melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara lain dapat berupa :
1.
dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi
atau revaluasi terhadap mata uang asing;
2.
dalam sistem nilai tukar mengambang berupa
intervensi pasar;
3.
dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa
penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.
4)
Kewenangan
dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UU‐BI dirumuskan
bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan
cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi
devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri. Yang dimaksud dengan cadangan
devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia yang
tercatat pada sisi aktiva Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang
kertas asing, dan tagihan lainnya dalam valutas asing kepada pihak luar negeri
yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Pengelolaan
cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui berbagai jenis transaksi
devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas dan
surat‐surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman.
Dalam melakukan pengelolaan cadangan
devisa, Bank Indonesia selalu mempertimbangkan 3 azas utama dengan skala
prioritas, yaitu likuiditas (liquidity), keamanan (security) tanpa mengabaikan
prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal (profitability).
5)
Penyelenggaraan
Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter
secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan
secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank
Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang
dapat bersifat makro atau mikro. Pelaksanaan survei tersebut dapat dilaksanakan
oleh pihak lain berdasarkan penugasan Bank Indonesia. Dalam penyelenggaraan
survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh
Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan. Bank Indonesia atau pihak lain
yang ditugaskan untuk melakukan survei tersebut wajib merahasiakan sumber dan
data individual kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undang undang.
6)
Tugas
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai
dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Persetujuan terhadap
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan
keamanan dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap
penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia
dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Penetapan alat pembayaran
dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi
persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah
membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip
kehatihatian. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank
Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem
pembayaran.
7)
Pengaturan
dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur
sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang
meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara. Penyelenggaraan kegiatan
kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelesaian
akhir transaksi pembayaran antarbank dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak
lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia .
8)
Mengeluarkan
dan Mengedarkan Uang
Sesuai dengan amanat UUD 1945, Bank
Indonesia merupakan satusatunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengatur peredaran uang rupiah. Termasuk dalam kewenangan ini adalah mencabut,
menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang
akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya
sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut,
maka Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah
yang cukup dan dengan kualitas yang memadai. Uang yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia dibebaskan dari bea meterai. Bank Indonesia dapat mencabut dan
menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai
yang sama. Konsekuensi dari ketentuan ini maka Bank Indonesia harus memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk :
1.
melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama
dan pecahan lainnya;
2.
melakukan penukaran uang yang cacat atau
dianggap tidak layak untuk diedarkan;
3.
menukarkan uang yang rusak sebagian karena
terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai
nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.
9)
Tugas
Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank
merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8
UU‐BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu bank, melaksan akan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap
bank. Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan
perbankan yang memuat prinsip kehati‐hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
1.
memberikan dan mencabut izin usaha bank;
2.
memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank;
3.
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank;
4.
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan‐kegiatan usaha tertentu.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank
Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung. Bank Indonesia
berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan
penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana
hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak
terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Pemeriksaan
terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait
dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan.
Bank dan pihak lain tersebut wajib
memberikan kepada pemeriksa:
1.
keterangan dan data yang diminta;
2.
kesempatan untuk melihat semua pembukuan,
dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
3.
hal‐hal lain yang diperlukan seperti salinan
dokumen yang diperlukan dan lain‐lain.
10) Pengalihan Tugas Pengawasan Bank
Dalam UU‐BI ditetapkan bahwa tugas
mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen
yang dibentuk berdasarkan undang‐undang selambat‐lambatnya 31 Desember 2002.
Tugas yang dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas pengaturan bank
serta tugas yang berkaitan dengan perizinan. Lembaga pengawasan independen ini
akan melakukan pengawasan terhadap semua lembaga jasa keuangan seperti bank,
asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan
serta badan‐badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar