INFLATION TARGETING
INFATION TARGETING
Inflation targeting adalah sebuah
kerangka kerja untuk kebijakan moneter yang ditandai dengan pengumuman kepada
masyarakat tentang angka target inflasi dalam satu periode tertentu.
Inflation targeting secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan
akhir kebijakan moneter
adalah mencapai dan menjaga tingkat inflasi
yang rendah dan
stabil. Stanley Fischer (1994),
menyatakan bahwa inflation targeting perlu menjadi sasaran utama kebijakan
moneter Bank Indonesia
manapun di dunia.
Hal ini didasarkan
pada pertimbangan bahwa dalam jangka panjang kebijakan moneter
hanya dapat mempengaruhi laju inflasi sedangkan pertumbuhan ekonomi cenderung
mengkuti pertumbuhan naturalnya (Guitan, 1994).
Inflation targeting adalah
kesetabilan harga. Stabilitas harga yang masuk akal dan operasi onal adalah setiap
angka inflasi antara nol dan 3%. Inflation targeting adalah strategi kebijakan
moneter yang mencakup lima
elemen utama: pengumuman
publik jangka menengah
untuk target angka inflasi komitmen institusional
terhadap stabilitas harga sebagai
tujuan utama dari kebijakan moneter, dimana tujuan lainnya
adalah subordinasi strategi informasi inklusif di mana banyak
variabel, dan tidak
hanya agregat moneter
atau kurs, digunakan
untuk menentukan penetapan instrumen kebijakan meningkatkan strategi
transparansi kebijakan moneter
melalui komunikasi dengan
masyarakat dan pasar
tentang rencana, tujuan,
dan keputusan dari otoritas
moneter dan peningkatan
akuntabilitas Bank Sentral
untuk mencapai tujuan obyektif inflasi.
Inflation Targeting Framework (ITF)
Dalam melaksanakan kebijakan moneter, Bank
Indonesia menganut sebuah kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting
Framework (ITF). Kerangka kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005,
setelah sebelumnya menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer
(base money) sebagai sasaran kebijakan moneter.
Apa itu ITF ?
Dengan kerangka
ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi kepada publik
dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah tersebut. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter
dilakukan secara forward looking, artinya perubahan stance kebijakan moneter
dilakukan melaui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai
dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan.
Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter juga ditandai oleh
transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik. Secara operasional, stance kebijakan moneter dicerminkan oleh
penetapan suku bunga kebijakan (BI Rate)
yang diharapkan akan memengaruhi suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito
dan suku bunga kredit perbankan.
Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan memengaruhi output dan
inflas.
Mengapa ITF ?
Dengan telah
dilepaskannya sistem nilai tukar dengan band intervensi nilai tukar (crawling
band) di tahun 1997, Bank Indonesia memerlukan jangkar nominal (nominal
anchor) baru dalam rangka menjalankan
kebijakan moneter. Jangkar nominal
adalah variabel nominal (seperti indeks harga, nilai tukar, atau uang beredar)
yang ditargetkan secara eksplisit oleh bank sentral sebagai dasar/patokan bagi
pembentukan harga lainnya. Misalnya
kalau nilai tukar dijadikan target, maka inflasi luar negeri akan menjadi
inflasi domestik.
Mengapa kebijakan moneter memerlukan jangkar
nominal? Karena tanpa adanya jangkar nominal, tidak ada kejelasan kemana
kebijakan moneter akan diarahkan sehingga masyarakat tidak memiliki pedoman
dalam membuat ekspektasi inflasi. Ibarat
kapal yang mengapung di lautan tanpa kejelasan kearah mana kapal dilabuhkan. Sebaliknya, dengan adanya jangkar nominal
masyarakat akan membuat ekspektasi inflasi yang diperlukan dalam kalkulasi
usahanya sesuai dengan jangkar nominal tersebut. Dengan mengumumkan sasaran inflasi dan Bank
Indonesia secara konsisten dapat mencapainya akan meningkatkan kredibilitas
kebijaan moneter yang pada gilirannya ekspektasi inflasi masyarakat sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan BI.
Ada sejumlah alasan mengapa menggunakan jangkar nominal dengan ITF.
e.
ITF tidak memerlukan asumsi kestabilan hubungan
antara uang beredar, output dan inflasi.
Sebaliknya, ITF merupakan pendekatan yang lebih komprehensif dengan
mempertimbangkan sejumlah variabel informasi tentang kondisi perekonomian
Bagaimana ITF diterapkan?
Dalam kerangka
ITF, Bank Indonesia mengumumkan sasaran inflasi ke depan pada periode
tertentu. Setiap periode Bank Indonesia
mengevaluasi apakah proyeksi inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran yang
ditetapkan. Proyeksi ini dilakukan dengan
sejumlah model dan sejumlah informasi yang dapat menggambarkan kondisi inflasi
ke depan. Jika proyeksi inflasi sudah
tidak kompatibel dengan sasaran, Bank Indonesia melakukan respon dengan
menggunakan instrumen yang dimiliki.
Misalnya jika proyeksi inflasi telah melampaui sasaran, maka Bank
Indonesia akan cenderung melakukan pengetatan moneter.
Secara reguler,
Bank Indonesia menjelaskan kepada publik mengenai asesmen terhadap kondisi
inflasi dan outlook ke depan serta keputusan yang diambil. Jika sasaran inflasi
tidak tercapai maka diperlukan penjelasan kepada publik dan langkah-langkah
yang akan diambil untuk mengembalikan inflasi sesuai dengan sasarannya.
Cara Mengatasi Masalah Inflasi
Mengingat
pentingnya mengatasi masalah inflasi, maka perlu penanganan yang serius dalam
pengerjaannya. Untuk mengatasi hal tersebut, hal pertama yang harus dilakukan
adalah mengetahui penyebab terjadinya inflasi agar jalan untuk mengatasinya
dapat diketahui. Beberapa ahli ekonomi sepakat bahwa inflasi tidak hanya
berhubungan dengan jumlah uang yang beredar, akan tetapi juga berhubungan
dengan jumlah barang dan jasa yang tersedia di masyarakat. Oleh sebab itu,
untuk mengatasi masalah inflasi dibutuhkan kebijakan yang tepat. Kebijakan yang
bisa diambil untuk mengatasi masalah inflasi ada tiga yaitu kebijakan moneter,
kebijakan fiskal, dan kebijakan lainnya.
1. Kebijakan
Moneter
Kebijakan
moneter adalah segala bentuk kebijakan yang diambil pemerintah di bidang
moneter (keuangan) yang tujuannya untuk menjaga kestabilan moneter agar dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan moneter meliputi.
a. Kebijakan Penetapan Persediaan Kas
Bank sentral
dapat mengambil kebijakan untuk mengurangi uang yang beredar dengan jalan
menetapkan persediaan uang yang beredar dan menetapkan persediaan uang kas pada
bank-bank. Dengan mengurangi jumlah uang beredar, inflasi dapat ditekan.
b. Kebijakan Diskonto
Untuk
mengatasi inflasi, bank sentral dapat menerapkan kebijakan diskonto dengan cara
meningkatkan nilai suku bunga. Tujuannya adalah agar masyarakat terdorong untuk
menabung. Dengan demikian, diharapkan jumlah uang yang beredar dapat berkurang
sehingga tingkat inflasi dapat ditekan.
c. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka
Melalui
kebijakan ini, bank sentral dapat mengurangi jumlah uang yang beredar dengan
cara menjual surat-surat berharga, misalnya Surat Utang Negara (SUN). Semakin
banyak jumlah surat-surat berharga yang terjual, jumlah uang beredar akan
berkurang sehingga dapat mengurangi tingkat inflasi.
2. Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah langkah untuk memengaruhi penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan itu dapat memengaruhi tingkat inflasi. Kebijakan fiskal antara lain
sebagai berikut.
a.
Menghemat
Pengeluaran Pemerintah
Pemerintah
dapat menekan inflasi dengan cara mengurangi pengeluaran, sehingga permintaan
akan barang dan jasa berkurang yang pada akhirnya dapat menurunkan harga.
b.
Menaikkan
Tarif Pajak
Untuk menekan
inflasi, pemerintah dapat menaikkan tarif pajak. Naiknya tarif pajak untuk
rumah tangga dan perusahaan akan mengurangi tingkat konsumsi. Pengurangan
tingkat konsumsi dapat mengurangi permintaan barang dan jasa, sehingga harga
dapat turun.
3. Kebijakan Lainnya
Untuk
memperbaiki dampak yang diakibatkan inflasi, pemerintah menerapkan kebijakan
moneter dan kebijakan fiskal. Tetapi selain kebijakan moneter dan fiskal,
pemerintah masih mempunyai cara lain. Cara lain dalam mengendalikan inflasi
adalah sebagai berikut.
a.
Meningkatkan
Produksi & Menambah Jumlah Barang di Pasar
Untuk menambah
jumlah barang, pemerintah dapat mengeluarkan perintah untuk meningkatkan
produksi. Hal itu dapat ditempuh dengan memberi premi atau subsidi pada
perusahaan yang dapat memenuhi target tertentu. Selain itu, untuk menambah
jumlah barang yang beredar, pemerintah juga dapat melonggarkan keran impor.
Misalnya, dengan menurunkan bea masuk barang impor.
b.
Menetapkan
Harga Maksimum untuk Beberapa Jenis Barang
Penetapan harga tersebut akan
mengendalikan harga yang ada sehingga inflasi dapat dikendalikan. Tetapi
penetapan itu harus realistis. Kalau penetapan itu tidak realistis, dapat
berakibat terjadi pasar gelap (black market).
Undang-undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia:
BAB I Ketentuan Umum
Penjelasan tentang definisi dan
pengertian yang dibahas di UU Bank Indonesia, serta penggunaan rupiah (Rp)
sebagai mata uang dan ketentuan penggunaannya.
BAB II Status, Tempat Kedudukan, dan Modal
Penjelasan mengenai status BI
sebagai bank sentral yang independen, juga modal sekurang-kurangnya Rp
2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah).
BAB III Tujuan dan Tugas
Penjelasan mengenai tujuan BI
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta tugas yang
dilakukan untuk mencapainya.
BAB IV Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Penjelasan mengenai detail
wewenang yang dimiliki BI dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
BAB V Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Penjelasan mengenai detail
wewenang yang dimiliki BI untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
BAB VI Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Penjelasan mengenai detail
wewenang yang dimiliki BI untuk mengatur dan mengawasi bank, termasuk dalam
menetapkan ketentuan perbankan dengan prinsip kehati-hatian.
BAB VII Dewan Gubernur
Penjelasan mengenai Dewan
Gubernur, di dalamnya termasuk persyaratan, mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian, wewenang yang dimiliki, serta mekanisme pengambilan keputusan.
BAB VIII Hubungan dengan
Pemerintah
Penjelasan mengenai Bank
Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah, serta wewenang dan kewajiban dalam
hubungan antara BI dengan Pemerintah.
BAB IX Hubungan Internasional
Penjelasan mengenai ketentuan BI
ketika melakukan kerjasama dengan bank sentral lainnya, atau dengan organisasi
dan lembaga internasional.
BAB X Akuntabilitas dan Anggaran
Penjelasan mengenai kewajiban BI
untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, juga wewenang
Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada BI atas
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat. Bab ini juga menjelaskan mengenai penetapan
anggaran untuk BI.
BAB XI Ketentuan Pidana dan
Sanksi Administratif
Penjelasan mengenai ketentuan
pidana dan sanksi administratif yang diberikan kepada pihak yang melanggar UU
ini.
BAB XII Ketentuan Peralihan
Penjelasan mengenai penyesuaian
saat UU BI ini berlaku dan peralihan dengan UU yang berlaku sebelumnya.
BAB XIII Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai berlakunya UU
BI ini mulai tanggal diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar