Mekanisme Keuangan Syariah
Berbasis Bagi Hasil
PENDAHULUAN
Bentuk khusus kontrak keuangan yang telah dikembangkan untuk
menggantikan mekanisme bunga dalam transaksi keuangan adalah mekanisme bagi
hasil. Mekanisme bagi hasil ini merupakan core
product bagi lembaga keuangan syariah. Seperti bank syari’ah. Sebab bank
syaria secara eksplisit melarang penerapan tingkat bunga pada transaksi
keuangannya.
Secara umum prinsip bagi hasil
dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam akad utama, yaitu : syirkah a’mal,
syirkah mudharabah, syirkah wujuh, syirkah ‘inan, dan syirkah muwafadah. Namun yang
banyak dipakai di bank syariah, diberi nama al-musyarakah dan al-mudharabah. Kedua
akad produk biasanya tergolong sebagai kontrak bagi hasil.
Jenis pola bagi hasil :
1. Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan.
Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah
perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan
lebih besar dari biaya total (total cost).
2. Pengertian Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata
yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah
bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing
berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
.
Jenis-jenis Akad Bagi Hasil
Bentuk-bentuk kontrak
kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam
empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun, pada
penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank
syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.
1.
mudharabah(Trustee Profit Sharing)
definisi teknis
keuangan, akad mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana
(shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai
keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal.
Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama sesuai
kesepakatan.
2.
Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss
Sharing)
Adalah mencampurkan salah satu
dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara
keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar