Kamis, 15 Maret 2018

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil (manajemen keuangan syariah 5)

Mekanisme Keuangan Syariah
Berbasis Bagi Hasil


PENDAHULUAN

Bentuk khusus kontrak keuangan yang telah dikembangkan untuk menggantikan mekanisme bunga dalam transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil. Mekanisme bagi hasil ini merupakan core product bagi lembaga keuangan syariah. Seperti bank syari’ah. Sebab bank syaria secara eksplisit melarang penerapan tingkat bunga pada transaksi keuangannya.

   Secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam akad utama, yaitu : syirkah a’mal, syirkah mudharabah, syirkah wujuh, syirkah ‘inan, dan syirkah muwafadah. Namun yang banyak dipakai di bank syariah, diberi nama al-musyarakah dan al-mudharabah. Kedua akad produk biasanya tergolong sebagai kontrak bagi hasil.


Jenis pola bagi hasil :

1. Pengertian Profit Sharing

Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).

2. Pengertian Revenue Sharing

Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
.


Jenis-jenis Akad Bagi Hasil

            Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.

1.       mudharabah(Trustee Profit Sharing)
definisi teknis keuangan, akad mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal)  dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama sesuai kesepakatan.

2.       Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
 Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar