Kamis, 21 Desember 2017

KESEIMBANGAN PEREKONOMIAN PENDEKATAN AGGREGATE DEMAND DAN SUPLLY

DOSEN : TOTOK HARMOYO M. Si
KELAS : 3A pagi. Perbankan syariah

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA





BAB 9

KESEIMBANGAN PEREKONOMIAN PENDEKATAN
AGGREGATE DEMAND DAN SUPLLY


A.    PASAR TENAGA KERJA
            Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja, dan pemerintah.

1.      BESARAN UPAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI KONVENSIONAL
            Upah dalam perspektif konvensional merupakan balas jasa akan faktor produksi, tenaga kerja. Karena, dalam ekonomi konvensional upah termasuk salah satu instrument dalam distribusi pendapatan selain bunga, sewa dan laba.
           
            Menurut Blanchard (2003) ada beberapa hal yang menentukan besaran upah yang dibayarkan ke pekerja antara lain kekuatan tawar (bargaining) pekerja. Posisi tawar atau bargaining pekerja sendiri di pengaruhi oleh dua faktor yaitu:
1)      Besaran biaya yang harung ditanggung perusahaan ketika sesorang pekerja meninggalkan perusahaan.
2)      Berapa besar kemungkinan seorang pekerja yang keluar dari perusahaannya untuk menentukan kembali pekerjaannya yang baru.

Implikasi dari dua hal ini, maka dapat diidentifikasikan bahwa bargaining power tergantung dari dua hal, yaitu :
1)      Skill yang dimiliki oleh seorang pekerja
2)      Kondisi pasar tenaga kerja secara umum.

2.      PENENTUAN BESARAN HARGA
             Penentuan harga jual merupakan hal penting dalam suatu perusahaan karena merupakan dasar dalam penentukan keuntungan yang diharapkan. Penentuan harga jual juga mempengaruhi kehidupan perusahaan. Penentuan harga jual yang terlalu tinggi akan menyebabkan konsumen beralih pada perusahaan pesaing yang menawarkan harga lebih murah dengan kualitas barang atau jasa yang relatif sama. Hal ini menyebabkan perusahaan memperoleh kerugian jangka panjang yaitu kehilangan konsumen yang secara otomatis akan mengurangi perolehan laba perusahaan. Sedangkan penentuan harga jual yang terlalu rendah menyebabkan perusahaan mengalami kerugian karena harga jual barang atau jasa tidak bisa menutupi seluruh biaya produksi.
3.      Unemployment, Employment, dan Output.

a.       Unemployment
Unemployment Rate biasanya ada diantara data-data terkompilasi dalam laporan pengangguran. Dan definisi dari Unemployment Rate adalah tingkat pengangguran di suatu wilayah. Pengangguran adalah ketika orang tidak bekerja atau masih mencari pekerjaan, padahal mereka berada pada usia aktif (usia angkatan kerja dimulai dari usia 16 tahun ke atas) dan masih mampu bekerja. Tingkatan pengangguran merupakan ukuran prevalensi yang dihitung dengan membagi jumlah para penganggur oleh semua individu saat ini di angkatan kerja.

b.      Employment
Employment adalah suatu hal yang berhubungan semuanya dengan kerja, entah itu pekerjaannya, tempat kerjanya, lapanga kerjanya, lamaran kerja dan lain-lainnya. Jadi Employment selalu berhubungan dengan pekerjaan. Suatu perusahaan mempromosikan tentang pekerjaan bisa melalui website perusahaannya, bisa juga dalam bentuk fisik, seperti kartu profil perusahaan. Namun, untuk sekarang menggunakan website lebih maksimal dibandingkan yang lain. Di website, suatu perusahaan bisa mempromosikan perusahaannya, bisa membuka lowongan kerja.

c.       Output
Output ekonomi pada dasarnya adalah hasil dari sebuah kegiatan dan proses ekonomi di masyarakat pada satu periode. Jadi bisa dikatakan sebagian dari hasil kerja dan karya keseluruhan anggota masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.



B.     PASAR TENAGA KERJA DAN KURVA PENAWARAN AGREGAT

Keberagaman pasar tenaga kerja yang dibicarakan pada bagian sebelumnya, akan mempengaruhi derajat kurva penawaran sebelumnya.

Ketika berbicara tentang wage setting maka kita akan melihat bahwa nilai upah nominal akan dipengaruhi oleh ekspetasi tingkat harga, tingkat pengangguran dan juga sejumlah variable yang memberikan benefit kepada pekerja, dari mulai asuransi pensiun sampai dengan bargaining collective. Sedangkan, dalam price setting, kita mengetahui bahwa harga yang ditentukan perusahaan adalah upah ditambah dengan mark up, secara matematis, kedua bentuk hubungan ini adalah seperti berikut:

W = PeF ( u, z )
P  = W ( 1 + u )

Ada dua hal penting yang dimiliki oleh kurva aggregate supplay :

1.      Output yang meningkat akan meningkatkan harga. Hubungan ini dapat dilihat dari beberapa langkah, yaiti jika output meningkat, maka Y akan meningkat. Selanjutnya jika N meningkat maka pengangguran akan turun, selanjutnya akan meningkatkan upah, dan pada akhirnya meningkatkan tingkat harga, sehingga secara singkat jika output meningkat maka tingkat harga secara umum akan meningkat.
2.      Harga yang meningkatkan tidak terlepas dari adanya ekspetasi harga yang meningkat. Hal ini terjadi karena ekspetasi harga akan mendorong menigkatnya upah dan akan meningkatkan tingkat harga.


C.     Aggregate demand (AD)

Permintaan Agregat (aggregate demand, AD) adalah jumlah barang dan jasa-jasa akhir yang dihasilkan di dalam perekonomian yang diminta pada berbagai tingkat harga. Sedangkan kurva permintaan agregat (aggregate demand curve) adalah kurva yang menggambarkan hubungan antara outpu agregat yang diminta dengan tingkat harga, dengan asumsi hal-hal lainnya tetap. Kurva permintaan agregat tersebut memiliki kemiringan (slope) negatif yang menunjukan bahwa antara jumlah output yang diminta dengan tingkat harga hubungannya adalah negatif atau berkorelasi negatif.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan agregat di dalam suatu perekonomian adalah:
a.       Pendapatan disposable (Yd) atau pengeluaran konsumsi (C)
b.      Tingkat bunga (i)
c.       Kepercayaan dunia bisnis (business confidence) atau investasi (I)
d.      Jumlah uang beredar riil (real money supply atau Ms/P)
e.       Pengeluaran pemerintah (G)
f.       Pajak (T)
g.      Pendapatan luar negeri (Yf)
h.      Harga luar negeri (Pf)
i.        Nilai tukar riil (exchange rate atau ER)

Kenaikan di dalam faktor-faktor Yd, C, I, Ms/P, G, Yf, Pf, dan penurunan di i, T, dan ER akan membewa kenaikan di dalam permintaan agregat (AD), atau menggeser kurva permintaan agregat ke kanan. Sebaliknya, apabila terjadi penurunan di dalam faktor-faktor Yd, C, I, Ms/P, G, Yf, Pf, dan kenaikan di dalam i, T, dan ER akan menurunkan AD atau menggeserkan kurva AD ke kiri atas.


D.    KESEIMBANGAN AD-AS

Keseimbangan pendapatan nasional yang ada didalam analisis AD-AS dinamakan juga sebagai “Keseimbangan Makroekonomi” yang berarti suatu analisis yang menerangkan bagaimana tingkat kegiatan ekonomi, pendapatan nasional rill dan tingkat harga umum  ditentukan. Artinya :

·         Dalam analisis AD-AS telah memasukan unsur perubahan harga dalam analisis keseimbangannya
·          Perpotongan dititik E berarti permintaan agregat adalah sama dengan penawaran agregat pada pendapatan nasional rill sebanyak Ye dan pada Pe
·         Titik E merupakan kesimbangan yang akan di capai dalam perekonomian, karena peusahaan tidak akan menambah atau mengurangi output yang diproduksi.


Gambar 3.5 Keseimbangan Makroekonomi (Keseimbangan AD-AS)




Penyebab Perubahan Keseimbangan
ü  Efek Perubahan Kurva AD
Perubahan dalam permintaan agregat yang tidak diikuti oleh perubahan penawaran agregat akan menimbulkan perubahan harga dan pendapatan nasional rill ke arah bersamaan yaitu kedua-duanya meningkat atau kedua-duanya merosot.

ü  Efek Perubahan Kurva AS
Analisis mengenai perubahan kurva penawaran agregat AS menunjukan bahwa perubahan tersebut akan mengakibatkan perubahan harga dan pendapatan nasional rill ke arah yang bertentangan.


Gambar 3.6 Efek Perubahan Kurva AD atau Kurva AS



 



E.     Tenaga kerja, upah, dan penetapan harga dalan perspetkif islam

1.      Tenaga kerja dalam perspektif islam

Menurut Imam Syaibani: “Kerja merupakan usaha mendapatkan uang atau harga dengan cara halal. Dalam Islam kerja sebagai unsur produksi didasari oleh konsep istikhlaf, dimana manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan juga bertanggung jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan Allah untuk menutupi kebutuhan manusia.

 Sedangkan tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau fikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas. Termasuk semua jenis kerja yang dilakukan fisik atau pikiran. Tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi mempunyai arti yang besar. Karena semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah buruh. Alam telah memberikan kekayaan yang tidak terhitung tetapi tanpa usaha manusia semua akan tersimpan.

   Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan memproduksi, bahkan menjadikannya sebagai sebuah kewajiban terhadap orang-orang yang mampu, lebih dari itu Allahakan memberi balasan yang setimpal yang sesuai dengan amal/kerja sesuai dengan firman Allah dalam QS  an-Nahl(16) ayat 97:


مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Sedangkan Hadis  Nabi yang berkaitan dengan bekerja dapat dikemukakan antara lain:

1)      Dari Ibnu Umar r.a ketika Nabi ditanya: Usaha apakah yang paling baik? Nabi menjawab yaitu pekerjaan yang dilkukan oleh dirinya sendiri dan semua jual beli yang baik
2)       HR. Imam Bukhari “Sebaik-baiknya makanan yang dikonsumsi seseorang adalah makanan yang dihasilkan oleh kerja kerasnya dan sesungguhnya Nabi Daud as mengonsumsi makanan dari hasil keringatnya (kerja keras)”.

Al- Qur’an memberi penekanan utama terhadap pekerjaan dan menerangkan dengan jelas bahwa manusia diciptakan di bumi ini untuk bekerja keras untuk mencari penghidupan masing-masing. Allah berfirman dala m QS. Al-Balad ayat 4:
                                                   

   كَبَدٍ فِي لْإِنْسَانَ ا خَلَقْنَا لَقَدْ

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berad dalam susah payah”

Bentuk-bentuk kerja yang disyariatkan dalam Islam adalah pekerjaan yang dilakukan dengan kemampuannya sendiri dan bermanfaat, antara lain (an-Nabhani: 2002:74):
a)      Menghidupkan tanah mati (tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh satu orang pun). HR. Imam Bukhari dari Umar Bin Khattab” siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah( mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya”.
b)      Menggali kandungan bumi
c)      Berburu
d)     Makelar (samsarah)
e)      Peseroan antara harta dengan tenaga (mudarabah)
f)       Mengairi lahan pertanian (musyaqah)
g)      Kontrak tenaga kerja (ijarah)


2.      Kontrak Tenaga Kerja (Ijarah) dalam Perspektif Ekonomi Islam

            Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang ajir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta’jir oleh seorang ajir. Atau dengan kata lain, ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi.
            Syarat sah dan tidaknya transaksi ijarah tersebut adalah adanya jasa yang dikontrakkan haruslah jasa yang mubah. Tidak diperbolehkan mengontrak seorang ajir untuk memberikan jasa yang diharamkan. Hal-hal yang terkait dengan kesepakatan kerja dapat diuraikan sebagai berikut:

1.      Ketentuan kerja, ijarah adalah manfaat jasa seseorang yang dikontrakkan untuk dimanfaatkan tenaganya. Oleh karena itu, dalam kontrak kerjanya harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya. Jenis pekerjaannya harus dijelskan, sehingga tidak kabur, karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasid(rusak) dan waktunya harus ditentukan, misalnya disebutkan  harian, bulanan, atau tahunan. Selain itu, upah kerjanya juga harus ditetapkan. Dari Ibnu Mas’ud berkata: Nabi SAW bersabda: “apabila salah seorang diantara kalian mengontrak (tenaga) seorang ajir, maka hendaklah diberi tahu tentang upahnya”.

2.      Bentuk kerja, tiap pekerjaan yang halal maka hukum mengotraknya juga halal. Di dalam ijarah tersebut harus tertulis jenis atau bentuk pekerjaan yang harus dilakukan seorang ajir.
3.      Waktu kerja, dalam transaksi ijarah harus disebutkan jangka waktu pekerjaan itu yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu. Selain itu, harus ada  juga perjanjian waktu bekerja bagi ajir.
4.      Gaji kerja, disyaratkan juga honor transaksi  ijarah tersebut jelas, dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan. Kompensasi transaksi ijarah boleh tunai dan boleh juga tidak dengan syarat harus jelas.

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis dari Abi Said “Bahwa Nabi SAW melarang mengontrak seorang ajir hingga upahnya menjadi jelas bagi ajir tersebut”.

Upah dapat digolongkan menjadi 2:
1.      Upah yang telah disebutkan (ajrul musamma) yaitu upah yang telah disebutkan pada awal transaksi, syaratnya adalah ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima) oleh kedua pihak.
2.      Upah yang sepadan (ajrul mistli) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya sepadan dengan kondisi pekerjaannya. Maksudnya adalah harta yang menuntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi yang sejenis pada umumnya.



3.      Pasar dan Penetapan harga menurut Pemikiran Ilmuwan Muslim

Pada masa kenabian dalam dunia perdagangan Arab menjadi kesepakatan bersama bahwa tingginya rendahnya permintaan terhadap komoditas ditentukan oleh harga yang bersangkutan yang mana jika tersedia sedikit barang maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang maka harga akan menjadi murah. Dalam pembahasan harga serta hal-hal yang terkait mengungkapkan pendapat para ekonom Muslim yaitu Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah beserta Ibnu Khaldun.


a.            Abu Yusuf

Seperti ahli ekonomi Islam yakni Abu Yusuf ulama pertama yang menyinggung mekanisme pasar, ia meneliti peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Fenomena umum inilah yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf. Pemahamannya tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva demand. Ia membantah fenomena tersebut karena tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit harga akan mahal dan bila persediaan melimpah harga akan menjadi murah.
Fenomena yang berlaku pada amasa Abu Yusuf dapat dijelaskan dalam teori permintaan yang mana teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan banyaknya kuantitas yang diminta dapat diformulasikan sebagai berikut:

D = Q = f (P)
Yang menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah negatif, apabila terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi dan juga sebaliknya apabila barang tersebut melimpah maka harga akan cenderung turun atau lebih rendah. Sehingga hukum permintaan mengatakan bila harga komoditi naik akan menyebabkan penurunan jumlah komoditi yamg dibeli dan juga jika harga turun maka konsumen akan meningkatkan jumlah komoditi yang akan dibeli.


b.            Ibnu Taimiyah

Masyarakat pada masa Ibnu Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak  penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Taimiyah dengan tegas ia menyatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Selanjutnya ia menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. Ibnu Taimiyah menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.


c.            Ibnu Khaldun

Dalam bukunya Al-Muqoddimah  ia menulis satu bab berjudul “Harga-harga di Kota” yang mana Ibnu Khaldun membagi jenis barang menjadi dua jenis yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar) maka perdagangan barang-barang kebutuhan pokok mendapatkan prioritas. Supplay bahan pokok penduduk kota besar jauh lebih besar dari pada supplay bahan  pokok penduduk kota kecil. Menurut Ibnu Khaldun penduduk kota besar memiliki supplay bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok  dilkota besar relatif lebih murah. Sementara itu supplay  bahan pokok di kota kecil relatif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan, sehingga harganya relatif mahal.

Naiknya disposable income dapat meningkatkan marginal propensity to consume tehadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah, akibatnya harga barang mewah akan meningkat pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar