DOSEN : TOTOK HARMOYO M. Si
KELAS : 3A pagi. Perbankan syariah
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
BAB 9
KESEIMBANGAN PEREKONOMIAN PENDEKATAN
AGGREGATE DEMAND DAN SUPLLY
A.
PASAR TENAGA KERJA
Pasar tenaga kerja dapat diartikan
sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja.
Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja
(Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang / lembaga
yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud
untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau
lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan
dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan
demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari
adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah
pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama
yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli
tenaga kerja, dan pemerintah.
1.
BESARAN UPAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI KONVENSIONAL
Upah dalam perspektif konvensional
merupakan balas jasa akan faktor produksi, tenaga kerja. Karena, dalam ekonomi
konvensional upah termasuk salah satu instrument dalam distribusi pendapatan
selain bunga, sewa dan laba.
Menurut Blanchard (2003) ada
beberapa hal yang menentukan besaran upah yang dibayarkan ke pekerja antara
lain kekuatan tawar (bargaining) pekerja. Posisi tawar atau bargaining pekerja
sendiri di pengaruhi oleh dua faktor yaitu:
1) Besaran biaya yang harung ditanggung perusahaan ketika sesorang pekerja
meninggalkan perusahaan.
2) Berapa besar kemungkinan seorang pekerja yang keluar dari perusahaannya
untuk menentukan kembali pekerjaannya yang baru.
Implikasi dari dua hal ini, maka dapat diidentifikasikan bahwa bargaining power tergantung dari dua
hal, yaitu :
1) Skill yang dimiliki oleh seorang pekerja
2) Kondisi pasar tenaga kerja secara umum.
2.
PENENTUAN BESARAN HARGA
Penentuan harga jual merupakan hal penting
dalam suatu perusahaan karena merupakan dasar dalam penentukan keuntungan yang
diharapkan. Penentuan harga jual juga mempengaruhi kehidupan perusahaan.
Penentuan harga jual yang terlalu tinggi akan menyebabkan konsumen beralih pada
perusahaan pesaing yang menawarkan harga lebih murah dengan kualitas barang
atau jasa yang relatif sama. Hal ini menyebabkan perusahaan memperoleh kerugian
jangka panjang yaitu kehilangan konsumen yang secara otomatis akan mengurangi
perolehan laba perusahaan. Sedangkan penentuan harga jual yang terlalu rendah
menyebabkan perusahaan mengalami kerugian karena harga jual barang atau jasa
tidak bisa menutupi seluruh biaya produksi.
3. Unemployment, Employment, dan Output.
a. Unemployment
Unemployment Rate biasanya ada diantara data-data terkompilasi dalam
laporan pengangguran. Dan definisi dari Unemployment Rate adalah tingkat
pengangguran di suatu wilayah. Pengangguran adalah ketika
orang tidak bekerja atau masih mencari pekerjaan, padahal mereka berada pada
usia aktif (usia angkatan kerja dimulai dari usia 16 tahun ke atas) dan masih
mampu bekerja. Tingkatan pengangguran merupakan ukuran prevalensi yang dihitung
dengan membagi jumlah para penganggur oleh semua individu saat ini di angkatan
kerja.
b. Employment
Employment adalah suatu hal yang berhubungan semuanya dengan kerja, entah
itu pekerjaannya, tempat kerjanya, lapanga kerjanya, lamaran kerja dan
lain-lainnya. Jadi Employment selalu berhubungan dengan pekerjaan. Suatu
perusahaan mempromosikan tentang pekerjaan bisa melalui website perusahaannya,
bisa juga dalam bentuk fisik, seperti kartu profil perusahaan. Namun, untuk
sekarang menggunakan website lebih maksimal dibandingkan yang lain. Di website,
suatu perusahaan bisa mempromosikan perusahaannya, bisa membuka lowongan kerja.
c. Output
Output ekonomi pada dasarnya adalah hasil dari sebuah kegiatan dan
proses ekonomi di masyarakat pada satu periode. Jadi bisa dikatakan sebagian
dari hasil kerja dan karya keseluruhan anggota masyarakat dalam penyelenggaraan
kegiatan ekonomi, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.
B.
PASAR TENAGA KERJA DAN KURVA PENAWARAN AGREGAT
Keberagaman pasar tenaga kerja yang dibicarakan pada bagian sebelumnya,
akan mempengaruhi derajat kurva penawaran sebelumnya.
Ketika berbicara tentang wage setting maka kita akan melihat bahwa nilai
upah nominal akan dipengaruhi oleh ekspetasi tingkat harga, tingkat
pengangguran dan juga sejumlah variable yang memberikan benefit kepada pekerja,
dari mulai asuransi pensiun sampai dengan bargaining collective. Sedangkan,
dalam price setting, kita mengetahui bahwa harga yang ditentukan perusahaan
adalah upah ditambah dengan mark up, secara matematis, kedua bentuk hubungan
ini adalah seperti berikut:
W = PeF ( u, z )
P = W ( 1 + u )
Ada dua hal penting yang dimiliki oleh kurva aggregate supplay :
1. Output yang meningkat akan meningkatkan harga. Hubungan ini dapat
dilihat dari beberapa langkah, yaiti jika output meningkat, maka Y akan
meningkat. Selanjutnya jika N meningkat maka pengangguran akan turun,
selanjutnya akan meningkatkan upah, dan pada akhirnya meningkatkan tingkat
harga, sehingga secara singkat jika output meningkat maka tingkat harga secara
umum akan meningkat.
2. Harga yang meningkatkan tidak terlepas dari adanya ekspetasi harga yang
meningkat. Hal ini terjadi karena ekspetasi harga akan mendorong menigkatnya
upah dan akan meningkatkan tingkat harga.
C. Aggregate demand (AD)
Permintaan Agregat (aggregate demand, AD) adalah jumlah barang dan
jasa-jasa akhir yang dihasilkan di dalam perekonomian yang diminta pada
berbagai tingkat harga. Sedangkan kurva permintaan agregat (aggregate demand
curve) adalah kurva yang menggambarkan hubungan antara outpu agregat yang
diminta dengan tingkat harga, dengan asumsi hal-hal lainnya tetap. Kurva
permintaan agregat tersebut memiliki kemiringan (slope) negatif yang menunjukan
bahwa antara jumlah output yang diminta dengan tingkat harga hubungannya adalah
negatif atau berkorelasi negatif.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan agregat di dalam suatu
perekonomian adalah:
a. Pendapatan disposable
(Yd) atau pengeluaran konsumsi (C)
b. Tingkat bunga (i)
c. Kepercayaan dunia bisnis
(business confidence) atau investasi (I)
d. Jumlah uang beredar riil
(real money supply atau Ms/P)
e. Pengeluaran pemerintah
(G)
f. Pajak (T)
g. Pendapatan luar negeri
(Yf)
h. Harga luar negeri (Pf)
i. Nilai tukar riil
(exchange rate atau ER)
Kenaikan di dalam faktor-faktor Yd, C, I, Ms/P, G, Yf, Pf, dan penurunan
di i, T, dan ER akan membewa kenaikan di dalam permintaan agregat (AD), atau
menggeser kurva permintaan agregat ke kanan. Sebaliknya, apabila terjadi
penurunan di dalam faktor-faktor Yd, C, I, Ms/P, G, Yf, Pf, dan kenaikan di
dalam i, T, dan ER akan menurunkan AD atau menggeserkan kurva AD ke kiri atas.
D.
KESEIMBANGAN AD-AS
Keseimbangan pendapatan nasional yang ada didalam analisis AD-AS
dinamakan juga sebagai “Keseimbangan Makroekonomi” yang berarti suatu analisis
yang menerangkan bagaimana tingkat kegiatan ekonomi, pendapatan nasional rill
dan tingkat harga umum ditentukan.
Artinya :
·
Dalam analisis AD-AS telah memasukan unsur perubahan
harga dalam analisis keseimbangannya
·
Perpotongan
dititik E berarti permintaan agregat adalah sama dengan penawaran agregat pada
pendapatan nasional rill sebanyak Ye dan pada Pe
·
Titik E merupakan kesimbangan yang akan di capai dalam
perekonomian, karena peusahaan tidak akan menambah atau mengurangi output yang
diproduksi.
Gambar 3.5 Keseimbangan Makroekonomi (Keseimbangan AD-AS)
Penyebab Perubahan Keseimbangan
ü Efek Perubahan Kurva AD
Perubahan dalam permintaan agregat yang tidak diikuti
oleh perubahan penawaran agregat akan menimbulkan perubahan harga dan
pendapatan nasional rill ke arah bersamaan yaitu kedua-duanya meningkat atau
kedua-duanya merosot.
ü Efek Perubahan Kurva AS
Analisis mengenai perubahan kurva penawaran agregat AS
menunjukan bahwa perubahan tersebut akan mengakibatkan perubahan harga dan
pendapatan nasional rill ke arah yang bertentangan.
Gambar 3.6 Efek Perubahan Kurva AD atau Kurva AS
E.
Tenaga kerja, upah, dan penetapan harga dalan perspetkif islam
1.
Tenaga kerja dalam perspektif islam
Menurut Imam Syaibani: “Kerja merupakan usaha mendapatkan uang atau
harga dengan cara halal. Dalam Islam kerja sebagai unsur produksi didasari oleh
konsep istikhlaf, dimana manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan
juga bertanggung jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan
Allah untuk menutupi kebutuhan manusia.
Sedangkan tenaga kerja adalah
segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau fikiran untuk
mendapatkan imbalan yang pantas. Termasuk semua jenis kerja yang dilakukan
fisik atau pikiran. Tenaga kerja sebagai salah satu faktor produksi mempunyai
arti yang besar. Karena semua kekayaan alam tidak berguna bila tidak
dieksploitasi oleh manusia dan diolah buruh. Alam telah memberikan kekayaan
yang tidak terhitung tetapi tanpa usaha manusia semua akan tersimpan.
Islam mendorong umatnya untuk
bekerja dan memproduksi, bahkan menjadikannya sebagai sebuah kewajiban terhadap
orang-orang yang mampu, lebih dari itu Allahakan memberi balasan yang setimpal
yang sesuai dengan amal/kerja sesuai dengan firman Allah dalam QS an-Nahl(16) ayat 97:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ
حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Sedangkan
Hadis Nabi yang berkaitan dengan bekerja
dapat dikemukakan antara lain:
1) Dari Ibnu Umar r.a ketika Nabi ditanya: Usaha apakah yang paling baik?
Nabi menjawab yaitu pekerjaan yang dilkukan oleh dirinya sendiri dan semua jual
beli yang baik
2) HR. Imam Bukhari “Sebaik-baiknya
makanan yang dikonsumsi seseorang adalah makanan yang dihasilkan oleh kerja
kerasnya dan sesungguhnya Nabi Daud as mengonsumsi makanan dari hasil
keringatnya (kerja keras)”.
Al- Qur’an memberi penekanan utama terhadap pekerjaan dan menerangkan
dengan jelas bahwa manusia diciptakan di bumi ini untuk bekerja keras untuk
mencari penghidupan masing-masing. Allah berfirman dala m QS. Al-Balad ayat 4:
كَبَدٍ فِي لْإِنْسَانَ ا خَلَقْنَا
لَقَدْ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berad dalam susah
payah”
Bentuk-bentuk kerja yang disyariatkan dalam Islam adalah pekerjaan yang
dilakukan dengan kemampuannya sendiri dan bermanfaat, antara lain (an-Nabhani:
2002:74):
a) Menghidupkan tanah mati (tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak
dimanfaatkan oleh satu orang pun). HR. Imam Bukhari dari Umar Bin Khattab”
siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah( mati yang telah
dihidupkan) tersebut adalah miliknya”.
b) Menggali kandungan bumi
c) Berburu
d) Makelar (samsarah)
e) Peseroan antara harta dengan tenaga (mudarabah)
f) Mengairi lahan pertanian (musyaqah)
g) Kontrak tenaga kerja (ijarah)
2.
Kontrak Tenaga Kerja (Ijarah) dalam Perspektif Ekonomi Islam
Ijarah adalah pemilikan jasa dari
seorang ajir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang
mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta’jir oleh seorang
ajir. Atau dengan kata lain, ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu
dengan disertai kompensasi.
Syarat sah dan tidaknya transaksi
ijarah tersebut adalah adanya jasa yang dikontrakkan haruslah jasa yang mubah.
Tidak diperbolehkan mengontrak seorang ajir untuk memberikan jasa yang
diharamkan. Hal-hal yang terkait dengan kesepakatan kerja dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Ketentuan kerja, ijarah adalah manfaat jasa seseorang yang dikontrakkan
untuk dimanfaatkan tenaganya. Oleh karena itu, dalam kontrak kerjanya harus
ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya. Jenis pekerjaannya
harus dijelskan, sehingga tidak kabur, karena transaksi ijarah yang masih kabur
hukumnya adalah fasid(rusak) dan waktunya harus ditentukan, misalnya
disebutkan harian, bulanan, atau
tahunan. Selain itu, upah kerjanya juga harus ditetapkan. Dari Ibnu Mas’ud berkata:
Nabi SAW bersabda: “apabila salah seorang diantara kalian mengontrak (tenaga)
seorang ajir, maka hendaklah diberi tahu tentang upahnya”.
2. Bentuk kerja, tiap pekerjaan yang halal maka hukum mengotraknya juga
halal. Di dalam ijarah tersebut harus tertulis jenis atau bentuk pekerjaan yang
harus dilakukan seorang ajir.
3. Waktu kerja, dalam transaksi ijarah harus disebutkan jangka waktu
pekerjaan itu yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau
selesainya pekerjaan tertentu. Selain itu, harus ada juga perjanjian waktu bekerja bagi ajir.
4. Gaji kerja, disyaratkan juga honor transaksi ijarah tersebut jelas, dengan bukti dan ciri
yang bisa menghilangkan ketidakjelasan. Kompensasi transaksi ijarah boleh tunai
dan boleh juga tidak dengan syarat harus jelas.
Imam Ahmad
meriwayatkan sebuah hadis dari Abi Said “Bahwa Nabi SAW melarang mengontrak
seorang ajir hingga upahnya menjadi jelas bagi ajir tersebut”.
Upah dapat
digolongkan menjadi 2:
1. Upah yang telah disebutkan (ajrul musamma) yaitu upah yang telah
disebutkan pada awal transaksi, syaratnya adalah ketika disebutkan harus
disertai adanya kerelaan (diterima) oleh kedua pihak.
2. Upah yang sepadan (ajrul mistli) adalah upah yang sepadan dengan
kerjanya sepadan dengan kondisi pekerjaannya. Maksudnya adalah harta yang
menuntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi yang sejenis pada umumnya.
3.
Pasar dan Penetapan harga menurut Pemikiran Ilmuwan Muslim
Pada masa kenabian dalam dunia perdagangan Arab menjadi kesepakatan
bersama bahwa tingginya rendahnya permintaan terhadap komoditas ditentukan oleh
harga yang bersangkutan yang mana jika tersedia sedikit barang maka harga akan
mahal dan bila tersedia banyak barang maka harga akan menjadi murah. Dalam
pembahasan harga serta hal-hal yang terkait mengungkapkan pendapat para ekonom
Muslim yaitu Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah beserta Ibnu Khaldun.
a.
Abu Yusuf
Seperti ahli ekonomi Islam yakni Abu Yusuf ulama pertama yang
menyinggung mekanisme pasar, ia meneliti peningkatan dan penurunan produksi
dalam kaitannya dengan perubahan harga. Fenomena umum inilah yang kemudian
dikritisi oleh Abu Yusuf. Pemahamannya tentang hubungan antara harga dan
kuantitas hanya memperhatikan kurva demand. Ia membantah fenomena tersebut
karena tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit harga akan
mahal dan bila persediaan melimpah harga akan menjadi murah.
Fenomena yang
berlaku pada amasa Abu Yusuf dapat dijelaskan dalam teori permintaan yang mana
teori ini menjelaskan hubungan antara harga dengan banyaknya kuantitas yang
diminta dapat diformulasikan sebagai berikut:
D = Q = f (P)
Yang menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu
komoditi adalah negatif, apabila terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung
akan tinggi dan juga sebaliknya apabila barang tersebut melimpah maka harga
akan cenderung turun atau lebih rendah. Sehingga hukum permintaan mengatakan
bila harga komoditi naik akan menyebabkan penurunan jumlah komoditi yamg dibeli
dan juga jika harga turun maka konsumen akan meningkatkan jumlah komoditi yang
akan dibeli.
b.
Ibnu Taimiyah
Masyarakat pada masa Ibnu Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga
merupakan akibat ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat
manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Taimiyah dengan tegas ia
menyatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
Selanjutnya ia menyatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan
oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan
dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan
oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada
besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah
sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. Ibnu
Taimiyah menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas
bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.
c.
Ibnu Khaldun
Dalam bukunya Al-Muqoddimah ia
menulis satu bab berjudul “Harga-harga di Kota” yang mana Ibnu Khaldun membagi
jenis barang menjadi dua jenis yakni barang kebutuhan pokok dan barang
pelengkap. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya
bertambah banyak (kota besar) maka perdagangan barang-barang kebutuhan pokok
mendapatkan prioritas. Supplay bahan pokok penduduk kota besar jauh lebih besar
dari pada supplay bahan pokok penduduk
kota kecil. Menurut Ibnu Khaldun penduduk kota besar memiliki supplay bahan
pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok dilkota besar relatif lebih murah. Sementara
itu supplay bahan pokok di kota kecil
relatif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan, sehingga
harganya relatif mahal.
Naiknya disposable income dapat meningkatkan marginal propensity to
consume tehadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini
menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang
mewah, akibatnya harga barang mewah akan meningkat pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar