Sabtu, 25 November 2017

DINAR – DIRHAM

Dosen  : Totok Harmoyo M. Si

Kelas   : 3A pagi. Perbankan syariah.

              Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara





BAB 6

DINAR – DIRHAM


A.          DINAR DAN DIRHAM

1.            pengertian

Secara bahasa, dinar berasal dari kata Denarius (Romawi Timur) dan dirham berasal  dari kata  Drachma (Persia). Menurut hukum islam uang dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah dan dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang Dihram setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya.

Dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan sebagai pertukaran komoditas dan jasa. Keduanya adalah unit hitungan yang memiliki kekuatan pada bendanya bukan pada perbandingan dengan komoditas atau jasa, karena segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga pada keduanya.


2.             Fungsi       

Fungsi dinar dan dirham adalah sebagai berikut :

a.      Uang Sebagai Satuan Hitung Tujuan utama diciptakan uang oleh manusia adalah sebagai perantara yang digunakan sebagai alat ukur dan satuan hitung.
b.     Uang Sebagai Alat Penyimpan Nilai Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang gemar mengumpulkan dan menyimpan kekayaan dalam bentuk barang-barang berharga yang dipergunakan untuk masa yang akan datang.
c.      Uang Sebagai Media Tukar Uang adalah sesuatu zat yang tidak ada harganya kecuali nilai uang itu sendiri dan dengan nilai tersebutlah bisa mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan secara adil.
d.     Uang Sebagai Ukuran Pembayaran Tertunda Fungsi ini terkait dengan transaksi pinjam-meminjam, uang merupakan salah satu cara untuk menghitung jumlah pembayaran pinjaman tersebut.




B. SEJARAH UANG DINAR DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1.             Sejarah Uang Dinar

Uang dalam berbagai bentuknnya sebagai alat tukar perdagangan telah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu dalam sejarah Mesir kuno sekitar 4000 SM - 2000 SM. Dalam bentuknya yang lebih standar uang emas dan perak diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius juga yang memperkenalkan standar koversi dari uang emas ke perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12:1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius ini berlaku di belahan dunia Eropa selama sekitar tahun 1250 sampai tahun 1204. Di dunia Islam, emas dan perak yang dikenal dengan dinar dan dirham juga digunakan sejak awal Islam baik untuk kegiatan muamalah maupun ibadah sampai kekhalifahan Turki Usmani tahun 1924 berakhir. Standarisasi berat uang dinar dan dirham mengikuti hadist Rasululah SAW, ‘timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah’.

Pada zaman khalifah Umar Bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi, bersamaan dengan percetakan uang dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 dinar sama dengan berat 10 dirham sampai pertengahan abad ke-13 baik di Negeri Islam maupun Non Islam, sejarah menunjukkan bahwa mata uang emas relatif yang standar tersebut digunakan. Islam mulai merambah Eropa dengan berdiri kekhalifahan Usmaniyyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muhammad Al Fatih menaklukkan Konstatinopel dan terjadilah penyatuan dari seluruh kekuasaan kekhalifahan Utsmaniyah. Pada puncak kejayaan kekhalifahan Utsmaniyah pada abad 16 dan 17 membentang mulai dari Selat Gibraltar di bagian barat sampai sebagian kepulauan Nusantara di bagian timur, kemudian dari sebagian Austria, Slovakia, dan Ukraina di bagian utara sampai Sudan serta Yaman di bagian selatan.
 
Menurut pendapat Abdul Qodim Zallum dalam kitabnya Al Amwal Fi Daulatil Khilafah, dinar dan dirham telah dikenal oleh orang Arab sebelum Islam datang, karena aktivitas perdagangan yang mereka lakukan dengan Negara-Negara di sekitarnya. Ketika pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas Romawi (Byzantium) dan dari Iraq mereka dengan huruf arab gaya kufi, seperti lafadz bismillah dan bismillah rabbi, yang terletak pada tepian lingkaran. Pada tahun 75 Hijriyah atau 695M Khalifah Abdul Malik Bin Marwan mencetak dirham khusus yang bercorak Islam, dengan lafadz-lafadz Islam yang ditulis dengan huruf arab gaya kufi, pola dirham Persia tidak dipakai lagi.

Dua tahun kemudian Abdul Malik Bin Marwan mencetak dinar khusus yang bercorak islam setelah meninggalkan pola dinar Romawi, selain itu beliau juga menginstrusikan untuk menghapus gambar-gambar manusia dan hewan pada dinar dan dirham untuk diganti dengan lafad islam, lafadz islam yang tercetak misalnya kalimat Allahu  Ahad dan Allahu Baqq’, gambar manusia dan hewan tidak dipakai lagi, dinar dan dirham pada satu sisinya diberi tulisan Laa Ilaaha Illallah, sedangkan sisi sebaliknya terdapat tanggal percetakan dan nama khalifah yang sedang memerintah pada saat percetakan mata uang. Percetakan dinar dan dirham yang belakangan memperkenalkan kalimat syahadat, shalawatNabi Muhammad, satu ayat Al Qur’an atau lafadz yang menggambarkan kebesaran ALLAH SWT.

 Terobosan unik yaitu yang dilakukan gubernur Kuffah yang mencetak uang dengan gaya kombinasi Persia dan Romawi. Pada tahun 72-74 H Bishri bin Marwan mencetak mata uang yang disebut atawiyya. Sampai pada zaman ini mata uang khalifah beredar bersama dinar Romawi dan dirham Persia serta sedikit himyarite Yaman. Barulah pada zaman Abdul Malik (76 H) tempat percetakan dapat terorganisasi dengan kontrol pemerintah yaitu dengan didirikannya tempat percetakan di Dara’jarb, Suq Ahwaz, Sus, Jay, Manadar. Maysan, Ray, Abarqubadh.


2.            Sejarah Perdagangan internasional

Kondisi geografis daerah Hijaz yang terletak diantara tiga benua yaitu Asia, Eropa, dan Afrika memberikan keuntungan tersendiri karena dilalui rute perdagangan antara Persia dan Roma serta daerah jajahanya seperti Syam (Syriah), Ethopia, dan yaman. Tambah lagi, rute perdagangan Roma dan India selalu melewati bagian selatan dan timur Arabia selama berabat-abat, dan selanjutnya rute perdagangan selatan. Para khalifah dagang memperoleh keuntungan dari timbulnya pasar-pasar musiman yang ada di daerah Yaman, Hijaz, dan Syam terutama di San’a (ibu kota Yaman), Yatsrib dan Makkah, dan mendapatkan barang-barang dagangan. Sementar rute dagang yang melewati bagian utara Arabia menjadi sangat penting bagi jalur perdagangan karena jalur yang sudah ada menjadi kurang penting. Barang-barang dagangan dibawa dari India menggunakan kapal laut menuju Oman kemudian dibawa lagi menuju jalan darat melintasi bagian utara Arabia dan Syam dan kemudian ke Roma. Sepanjang rute ini pasar-pasar musiman di dirikan bergantung pada aktivitas perdagangannya. Kota-kota besarpun menjadi pusat perdagangan bagi para khalifah dagang yang melalui jalur ini, antara lain adalah Lakm, Al-Kaindah dan Gassan (i.e. Hera, Domatul-jandal dan terutama Basrah) ketiganya terletak di sepanjang Rute Dagang Utara.

Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilateral antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi global dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.

Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi  tarif  untuk  agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris,  Australia  dan  Jepang  merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dengan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai



C. IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DINAR DALAM PERDAGAAN INTERNASIONAL

Untuk menjadikan dinar sebagai mata uang global diperlukan langkah dan strategi.  Kehadiran dinar dalam sistem perdagangan dan moniter dunia dimasukkan untuk menggantikan uang fiat dan menjadi alternatif  bagi negara-negara maju. Untuk mengganti peran uang fiat dalam perekonomian diperlikan peranan dinar secara bertahap, langkah demi langkah bukan perubahan secara drastis.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan uang dinar  dalam perdagangan internasional, antara lain :

1.            Peran Uang Dinar dalam Perdagangan
Penggunaan uang Dinar tidak ditujukan untuk menggantikan peran mata uang domestik, tetapi hanya digunakan untuk pembayaran atas transaksi perdagangan barang dan jasa luar negeri.  Uang domestik tetap diperlukan sebagai alat transaksi domestik. Uang dinar tidak diwujutkan dalam bentuk fisik, tetapi diukur  dalam ukuran harga emas. Jika satu dinar sama dengan satu ounce emas dan satu ounce emas setara dengan $290, maka satu dinar sama dengan $290. Emas tersebut bisa dihargakan dengan nilai mata uang negara lain yang ditetapkan oleh kedua negara. Pembayaran tidak dilakukan dengan mentransfet uang dinar dari satu negara ke negara alin, tetapi hanya dengan mentransfer ekuivalen emasnya ke bank konsdian yang telah di sepakati. Hal ini ditujukan untuk menghindari kesulitan untuk mentransfer emas dalam bentuk fisik serta memberikan kemudahan bagi negara yang tidak memiliki sumber daya emas yang cukup.

2.            Penggunaan Dinar Emas
Uang Dinar tersebut akan digunakan dalam transaksi perdagangan multilateral maupun bilateral. Perdagangan multilateral melibatkan beberapa negara dalam transaksi perdagangan seperti ekspor dan impor yang terjadi antar Malaysia dengan Arab Saudi dan Indonesia. Sedangkan transaksi bilateral melibatkan dua dalam perdagangn barang dan jasa, seperti perdagangan antara Indonesia dan Malaysia. Perdagangan bilateral tidak hanya terbatas pada negara yang ada dalam satu regional, tetapi juga bisa dengan negara yang berada di luar regionalnya, seperti perdagangan antara Indonesia dengan Australia atau Indonesia dengan Amerika Serikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar