Kelas : 3A pagi. Perbankan syariah.
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
BAB 6
DINAR – DIRHAM
A.
DINAR DAN DIRHAM
1.
pengertian
Secara bahasa, dinar berasal dari kata Denarius
(Romawi Timur) dan dirham berasal dari
kata Drachma (Persia). Menurut hukum
islam uang dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan
diameter 23 milimeter. Standar ini telah ditetapkan pada masa Rasulullah dan
dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini.
Sedangkan uang Dihram setara dengan 2.975 gram perak murni. Dinar dan Dirham
adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya islam
maupun sesudahnya.
Dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan
sebagai pertukaran komoditas dan jasa. Keduanya adalah unit hitungan yang
memiliki kekuatan pada bendanya bukan pada perbandingan dengan komoditas atau
jasa, karena segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga pada keduanya.
2.
Fungsi
Fungsi dinar dan dirham adalah sebagai berikut :
a. Uang Sebagai Satuan Hitung Tujuan
utama diciptakan uang oleh manusia adalah sebagai perantara yang digunakan
sebagai alat ukur dan satuan hitung.
b. Uang Sebagai Alat Penyimpan Nilai Pada dasarnya manusia adalah makhluk
yang gemar mengumpulkan dan menyimpan kekayaan dalam bentuk barang-barang
berharga yang dipergunakan untuk masa yang akan datang.
c. Uang Sebagai Media Tukar Uang adalah sesuatu zat yang tidak ada harganya
kecuali nilai uang itu sendiri dan dengan nilai tersebutlah bisa mendapatkan
sesuatu yang dibutuhkan secara adil.
d. Uang Sebagai Ukuran Pembayaran Tertunda Fungsi ini terkait dengan
transaksi pinjam-meminjam, uang merupakan salah satu cara untuk menghitung
jumlah pembayaran pinjaman tersebut.
B. SEJARAH UANG DINAR DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.
Sejarah Uang
Dinar
Uang dalam berbagai bentuknnya sebagai alat tukar
perdagangan telah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu dalam sejarah Mesir kuno
sekitar 4000 SM - 2000 SM. Dalam bentuknya yang lebih standar uang emas dan
perak diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius
juga yang memperkenalkan standar koversi dari uang emas ke perak dan sebaliknya
dengan perbandingan 12:1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius ini berlaku
di belahan dunia Eropa selama sekitar tahun 1250 sampai tahun 1204. Di dunia
Islam, emas dan perak yang dikenal dengan dinar dan dirham juga digunakan sejak
awal Islam baik untuk kegiatan muamalah maupun ibadah sampai kekhalifahan Turki
Usmani tahun 1924 berakhir. Standarisasi berat uang dinar dan dirham mengikuti
hadist Rasululah SAW, ‘timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran
adalah takaran penduduk Madinah’.
Pada zaman khalifah Umar Bin Khattab sekitar tahun 642
Masehi, bersamaan dengan percetakan uang dirham pertama di Kekhalifahan,
standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 dinar
sama dengan berat 10 dirham sampai pertengahan abad ke-13 baik di Negeri Islam
maupun Non Islam, sejarah menunjukkan bahwa mata uang emas relatif yang standar
tersebut digunakan. Islam mulai merambah Eropa dengan berdiri kekhalifahan
Usmaniyyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muhammad Al
Fatih menaklukkan Konstatinopel dan terjadilah penyatuan dari seluruh kekuasaan
kekhalifahan Utsmaniyah. Pada puncak kejayaan kekhalifahan Utsmaniyah pada abad
16 dan 17 membentang mulai dari Selat Gibraltar di bagian barat sampai sebagian
kepulauan Nusantara di bagian timur, kemudian dari sebagian Austria, Slovakia,
dan Ukraina di bagian utara sampai Sudan serta Yaman di bagian selatan.
Menurut pendapat Abdul Qodim Zallum dalam kitabnya Al
Amwal Fi Daulatil Khilafah, dinar dan dirham telah dikenal oleh orang Arab
sebelum Islam datang, karena aktivitas perdagangan yang mereka lakukan dengan
Negara-Negara di sekitarnya. Ketika pulang dari Syam, mereka membawa dinar emas
Romawi (Byzantium) dan dari Iraq mereka dengan huruf arab gaya kufi, seperti
lafadz bismillah dan bismillah rabbi, yang terletak pada tepian lingkaran. Pada
tahun 75 Hijriyah atau 695M Khalifah Abdul Malik Bin Marwan mencetak dirham
khusus yang bercorak Islam, dengan lafadz-lafadz Islam yang ditulis dengan
huruf arab gaya kufi, pola dirham Persia tidak dipakai lagi.
Dua tahun kemudian Abdul Malik Bin Marwan mencetak
dinar khusus yang bercorak islam setelah meninggalkan pola dinar Romawi, selain
itu beliau juga menginstrusikan untuk menghapus gambar-gambar manusia dan hewan
pada dinar dan dirham untuk diganti dengan lafad islam, lafadz islam yang
tercetak misalnya kalimat Allahu Ahad
dan Allahu Baqq’, gambar manusia dan hewan tidak dipakai lagi, dinar dan dirham
pada satu sisinya diberi tulisan Laa Ilaaha Illallah, sedangkan sisi sebaliknya
terdapat tanggal percetakan dan nama khalifah yang sedang memerintah pada saat
percetakan mata uang. Percetakan dinar dan dirham yang belakangan
memperkenalkan kalimat syahadat, shalawatNabi Muhammad, satu ayat Al Qur’an
atau lafadz yang menggambarkan kebesaran ALLAH SWT.
Terobosan unik
yaitu yang dilakukan gubernur Kuffah yang mencetak uang dengan gaya kombinasi
Persia dan Romawi. Pada tahun 72-74 H Bishri bin Marwan mencetak mata uang yang
disebut atawiyya. Sampai pada zaman ini mata uang khalifah beredar bersama
dinar Romawi dan dirham Persia serta sedikit himyarite Yaman. Barulah pada
zaman Abdul Malik (76 H) tempat percetakan dapat terorganisasi dengan kontrol
pemerintah yaitu dengan didirikannya tempat percetakan di Dara’jarb, Suq Ahwaz,
Sus, Jay, Manadar. Maysan, Ray, Abarqubadh.
2.
Sejarah Perdagangan internasional
Kondisi geografis daerah Hijaz yang terletak diantara
tiga benua yaitu Asia, Eropa, dan Afrika memberikan keuntungan tersendiri
karena dilalui rute perdagangan antara Persia dan Roma serta daerah jajahanya
seperti Syam (Syriah), Ethopia, dan yaman. Tambah lagi, rute perdagangan Roma
dan India selalu melewati bagian selatan dan timur Arabia selama berabat-abat,
dan selanjutnya rute perdagangan selatan. Para khalifah dagang memperoleh
keuntungan dari timbulnya pasar-pasar musiman yang ada di daerah Yaman, Hijaz,
dan Syam terutama di San’a (ibu kota Yaman), Yatsrib dan Makkah, dan
mendapatkan barang-barang dagangan. Sementar rute dagang yang melewati bagian
utara Arabia menjadi sangat penting bagi jalur perdagangan karena jalur yang
sudah ada menjadi kurang penting. Barang-barang dagangan dibawa dari India
menggunakan kapal laut menuju Oman kemudian dibawa lagi menuju jalan darat
melintasi bagian utara Arabia dan Syam dan kemudian ke Roma. Sepanjang rute ini
pasar-pasar musiman di dirikan bergantung pada aktivitas perdagangannya.
Kota-kota besarpun menjadi pusat perdagangan bagi para khalifah dagang yang
melalui jalur ini, antara lain adalah Lakm, Al-Kaindah dan Gassan (i.e. Hera,
Domatul-jandal dan terutama Basrah) ketiganya terletak di sepanjang Rute Dagang
Utara.
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian
bilateral antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam
Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan
dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan
akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi
pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal
tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak
Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO
memberikan usaha untuk membuat regulasi global dalam perdagangan internasional.
Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan
ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak
menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh
sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang
melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara
strategis seperti proteksi tarif untuk
agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya
keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis
dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris,
Australia dan Jepang
merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain
(seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena
telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga
keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri
langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya
transaksi dihubungkan dengan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai
C. IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DINAR DALAM PERDAGAAN
INTERNASIONAL
Untuk menjadikan dinar sebagai mata uang global
diperlukan langkah dan strategi.
Kehadiran dinar dalam sistem perdagangan dan moniter dunia dimasukkan
untuk menggantikan uang fiat dan menjadi alternatif bagi negara-negara maju. Untuk mengganti peran
uang fiat dalam perekonomian diperlikan peranan dinar secara bertahap, langkah
demi langkah bukan perubahan secara drastis.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
penerapan uang dinar dalam perdagangan
internasional, antara lain :
1.
Peran Uang Dinar dalam Perdagangan
Penggunaan uang Dinar tidak ditujukan untuk menggantikan
peran mata uang domestik, tetapi hanya digunakan untuk pembayaran atas
transaksi perdagangan barang dan jasa luar negeri. Uang domestik tetap diperlukan sebagai alat
transaksi domestik. Uang dinar tidak diwujutkan dalam bentuk fisik, tetapi
diukur dalam ukuran harga emas. Jika
satu dinar sama dengan satu ounce emas dan satu ounce emas setara dengan $290,
maka satu dinar sama dengan $290. Emas tersebut bisa dihargakan dengan nilai
mata uang negara lain yang ditetapkan oleh kedua negara. Pembayaran tidak
dilakukan dengan mentransfet uang dinar dari satu negara ke negara alin, tetapi
hanya dengan mentransfer ekuivalen emasnya ke bank konsdian yang telah di
sepakati. Hal ini ditujukan untuk menghindari kesulitan untuk mentransfer emas
dalam bentuk fisik serta memberikan kemudahan bagi negara yang tidak memiliki
sumber daya emas yang cukup.
2.
Penggunaan Dinar Emas
Uang Dinar tersebut akan digunakan dalam transaksi
perdagangan multilateral maupun bilateral. Perdagangan multilateral melibatkan
beberapa negara dalam transaksi perdagangan seperti ekspor dan impor yang
terjadi antar Malaysia dengan Arab Saudi dan Indonesia. Sedangkan transaksi
bilateral melibatkan dua dalam perdagangn barang dan jasa, seperti perdagangan
antara Indonesia dan Malaysia. Perdagangan bilateral tidak hanya terbatas pada
negara yang ada dalam satu regional, tetapi juga bisa dengan negara yang berada
di luar regionalnya, seperti perdagangan antara Indonesia dengan Australia atau
Indonesia dengan Amerika Serikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar