Senin, 24 Juni 2019

TUGAS KELOMPOK (JUAL BELI SAHAM SYARI'AH)





JUAL BELI SAHAN SYARI'AH


Diajukan guna memenuhi tugas
Mata kuliah Pasar Modal Syariah


Disusun Oleh 5:

                               Mei Shinta Hardiyanti           :1601270006
                                    Utari aisyah                            :1601270031
                                    Adelia fitriani                         :1601270033
                                    Putri ayu puspita sari             :1601270045

6-A pagi. Perbankan syariah’16


Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Medan

2019

MINI RISET(ANALISA HARGA SAHAM PT INDIKA ENERGY Tbk)

Mini Riset

ANALISA PERGERAKAN HARGA SAHAM
PADA PT INDIKA ENERGY Tbk


Diajukan guna memenuhi tugas
Mata kuliah Pasar Modal Syariah


Disusun Oleh:

                                    Mei Shinta Hardiyanti           :1601270006

6-A pagi. Perbankan syariah’16


Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Medan
2019

Minggu, 01 Juli 2018

Kebijakan deviden Dalam keuangan syari’ah (manajemen keungan syariah 11)


Kebijakan deviden
Dalam keuangan syari’ah



Pengertian Kebijakan Deviden

    Ø  Pengertian kebijakan dividen (Deviden Police) menurut Agus Sartono (2008:281) menyatakan bahwa :
“Kebijakan dividen adalah keputusan apakah laba yang diperoleh perusahaan akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen atau akan ditahan dalam bentuk laba ditahan guna pembiayaan investasi dimasa datang ” .

     Ø    Pengertian kebijakan dividen menurut Bambang Riyanto (2008:265) menyatakan bahwa :
Kebijakan dividen adalah kebijakan yang bersangkutan dengan penentuan pembagian pendapatan (earning) antara pengguna pendapatan untuk dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai dividen atau untuk digunakan dalam perusahaan, yang berarti pendapatan tersebut harus ditanam di dalam perusahaan ”

    Ø  Sedangkan pengertian kebijakan dividen menurut I Made Sudana (2011:167) menyatakan bahwa :
“Kebijakan dividen merupakan bagian dari keputusan pembelanjaan perusahaan, khususnya berkaitan dengan pembelanjaan internal perusahaan. Hal ini karena besar kecilnya dividen yang dibagikan akan mempengaruhi besar kecilnya laba yang ditahan”.
Laba ditahan (retained earning) dengan demikian merupakan salah satu dari sumber dana yang paling penting untuk membiayai pertumbuhan perusahaan sedangkan dividen merupakan aliran kas yang dibayarkan kepada para pemeganf saham atau (equity inventors).

Apabila perusahaan memilih untuk membagikan laba sebagai dividen, maka akan mengurangi laba yang ditahan dan selanjutnya mengurangi total sumber dana intern atau internal financial. Sebaliknya jika perusahaan memilih untuk menahan laba yang diperoleh, maka kemampuan pembentukan dana intern akan semakin besar.


Macam-Macam Deviden :

Berdasarkan bentuk deviden yang dibayarkan, deviden dapat dibedakan atas dua jenis yaitu; deviden tunai (cash dividend) dan deviden saham (stock devidend). Deviden tunai merupakan deviden yang dibagikan dalam bentuk uang tunai. Deviden saham merupakan deviden yang dibagikan dalam bentuk saham dengan proporsi tertentu. Nilai suatu deviden tunai tentunya sesuai dengan nilai tunai yang diberikan, sedangkan nilai suatu deviden saham dapat dihitung dengan rumus harga wajar deviden saham dibagi dengan rasio deviden saham. Berdasarkan periode satu tahun buku maka deviden dapat dibagi atas dua jenis yaitu; deviden interm dan deviden final. Deviden interm merupakan deviden yang dibayarkan oleh perseroan antara satu tahun buku dengan tahun buku berikutnya atau antara deviden final satu dengan deviden final berikutnya. Di Indonesia pada umumnya deviden interm hanya dibayarkan satu kali dalam setahun. Deviden final merupakan deviden hasil pertimbangan setelah penutupan buku perseroan pada tahun sebelumnya yang dibayarkan pada tahun buku

berikutnya. Deviden final ini juga memperhitungkan dan mempertimbangkan hubungannya dengan deviden interm yang telah dibayarkan untuk tahun buku tersebut.


Macam-macam Kebijakan Dividen :

Kebijakan dividen yang dilakukan perusahaan bentuknya bisa bermacam-macam. Menurut Bambang Riyanto (2008:269) menyatakan bahwa ada macam-macam kebijakan dividen yang dilakukan oleh perusahaan antara lain sebagai berikut:

a.   Kebijakan dividen yang stabil
Banyak perusahaan yang menjalankan kebijakan dividen yang stabil, artinya jumlah dividen perlembar yang dibayarkan setiap tahunnya relatif tetap selama jangka waktu tertentu meskipun pendapatan per lembar saham setiap tahunnya berfluktuasi.

b.      Kebijakan dividen dengan penetapan jumlah dividen minimal plus jumlah ekstra tertentu
Kebijakan ini menetapkan jumlah rupiah minimal dividen per lembar saham tiap tahunnya. Dalam keadaan keuangan yang lebih baik perusahaan akan membayarkan dividen ekstra diatas jumlah minimal tersebut.

c.       Kebijakan dividen dengan penetapan dividen payout ratio yang konstan
Jenis kebijakan dividen yang ketiga adalah penetapan dividen payout ratio yang konstan. Perusahaan yang menjalankan kebijakan ini menetapkan dividen payout ratio yang konstan misalnya 50%. Ini berarti bahwa jumlah dividen per lembar saham yang dibayarkan setiap tahunnya akan berfluktuasi sesuai dengan perkembangan keuntungan netto yang diperoleh setiap tahunnya.

d.      Kebijakan dividen yang fleksibel
Kebijakan dividen yang terakhir adalah penetapan dividen payout ratio yang fleksibel, yang besarnya setiap tahun disesuaikan dengan posisi financial dan kebijakan financial dari perusahaan yang bersangkutan.


Stock Deviden

adalah dividen yang diberikan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu sendiri. Di Indonesia saham yang dibagikan sebagai dividen tersebut disebut saham bonus. Dengan demikian para pemegang saham mempunyai jumlah lembar saham yang lebih banyak setelah menerima Stock Dividen. Dividen saham dapat berupa saham yang jenisnya sama maupun yang jenisnya berbeda.. Tujuan perusahaan memberikan stock deviden adalah untuk menghemat kas karena adanya kesempatan investasi yang lebih menguntungkan.


Stock Split
Merupakan kebijakan untuk meningkatkan jumlah lembar saham dengan cara pemecahan jumlah lembar saham menjadi jumlah lembar yang lebih banyak dengan pegurangan nilai nominal saham yang lebih kecil secara proporsional. Oleh karena itu dengan stock splits harga saham menjadi lebih murah. Tujuan stock splits adalah untuk menempatkan harga saham dalam trading range tertentu.

Trading Range Theory memberikan penjelasan bahwa stock split meningkatkan likuiditas perdagangan saham. Menurut teori ini, manajemen menilai harga saham terlalu tinggi sehingga kurang menarik diperdagangkan. Manajemen berupaya untuk menata  kembali harga saham pada rentang harga tertentu yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya. Hal ini diharapkan semakin banyak partisipan pasar yang akan terlibat dalam perdagangan. Dengan adanya stock split, harga saham akan turun sehingga akan banyak investor yang mampu bertransaksi.

Trading Range Theory atau Liquidity Hypotheses menyatakan bahwa manajemen melakukan stock split didorong oleh perilaku praktisi pasar yang konsisten dengan anggapan bahwa dengan melakukan stock split dapat menjaga harga saham tidak terlalu mahal. Di mana selanjutnya nilai nominal saham dipecah karena ada batas harga yang optimal untuk saham. Tujuan dari pemecahan nilai nominal saham adalah untuk meningkatkan daya beli investor sehingga akan tetap banyak pelaku pasar modal yang mau memperjualbelikan saham yang bersangkutan. Kondisi ini pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas saham.

Likuidity hypothesis, yaitu dengan pemecahan saham maka harga saham akan lebih rendah, sehingga lebih banyak investor individual terdorong untuk membeli saham dan diharapkan likuiditas saham tersebut meningkat.

Signaling Theory menyatakan bahwa perusahaan yang melaksanakan kebijakan stock split adalah perusahaan yang mempunyai kinerja keuangan cukup baik. Pengumuman stock split juga mmerupakan sinyal bahwa earing dan cash deviden akan meningkat. Peningkatan earing dan cash deviden merupakan gambaran prospek perusahaan yang baik. Stock split memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga perusahaan yang memiliki kinerja yang baik saja, yang dapat melakukan stock split.


Repurchasing of stock

Sebagai alternatif terhadap pemberian dividen berupa uang tunai ( cash dividen ) , perusahaan dapat mendistribusikan pendapatan kepada pemegang saham dengan cara membeli kembali saham perusahaan ( repuchasing stock ).

Keuntungan stock repurchase bagi pemegang saham :
1.      Stock repuchase sering di pandang sebagai tanda positif bagi investor karena pada umumnya stock repuchase dilakukan jika perusahaan merasa bahwa saham “ undervalued “.
2.      Stock repuchase mengurangi jumlah saham yang beredar dipasar. Setelah stock repuchase ada kemungkinan harga saham naik.


Kerugian bagi pemegang saham :
   1. Perusahaan membeli kembali saham dengan harga yang terlalu tinggi sehingga merugikan pemegang saham yang tidak menjual kembali sahamnya.
  2. Keuntungan stock repuchase dalam bentuk capital gains, padahal sebagian investor menyukai dividen.


Keuntungan bagi perusahaan :

1.  Menghindari kenaikan dividen. Jika dividen naik terlalu tinggi dikhawatirkan di masa mendatang perusahaan terpaksa membagi dividen yang lebih kecil ( pada masa sulit atau banyak kebutuhan dana investasi ) yang dapat memberi petanda negatif. Stoc repuchase merupakan alternatif yang baik untuk mendistribusikan penhasilan yang diatas normal ( extraordinary earnings ) kepada pemegang saham.

2       Dapat digunakan sebagai strategi untuk mengacau usaha pengambil – alihan perusahaan ( yang biasanya dilakukan dengan cara membeli saham sebanyak –b anyaknya hingga mencapai jumlah saham mayoritas ) Stock repuchase dapat menggalkan usaha ini.

3.       Mengubah struktur modal perusahaan. Misalnya, perusahaan ingin meningkatkan rasio hutang dengan cara menggunakan hutang baru untuk membeli kembali saham yang beredar.

4.   Saham yang ditarik kembali dapat dijual kembali ke pasar jika perusahaan membutuhkan tambahan dana.


Kerugian bagi perusahaan adalah :

1.      Dapat merusak image perusahaan karena sebagian investor merasa bahwa stock repuchase merupakan indikator bahwa manajemen perusahaan tidak mempunyai proyek – proyek baru yang baik. Namun demikian, jika perusahaan benar – benar tidak memiliki kesempatan investasi yug baik, ia memang sebaiknya mendistribusikan dana kembali kepada pemegang saham. Tidak banyak bukti empiris yang mendukung alasan ini.
2.  Setelah stock repuchase, pasar mungkin merasa bahwa risiko perusahaan meningkat sehingga dapat menurunkan harga saham.

Jika harus memilih antara stock repuchase dan pembayaran dividen tunai, pada pasar yang sempurna ( dimana tidak ada pajak , biaya komisi untuk jual – beli saham dan efek sinyal dari pemberian dividen ), investor akan indifferent terhadap ke 2 pilihan. Pada pasar yang tidak sempurna, investor mungkin akan memiliki preferensi terhadap salah satu dari ke 2 alternatif tersebut.

Ada 3 metode yang dapat digunakan untuk membeli kembali saham :
     1.      Saham dapat dibeli pada pasar terbuka ( open market )
     2.      Perusahaan membuat penawaran formal untuk membeli saham perusahaan dalam jumlah tertentu dan harga tertentu ( pendekatan tender offer )
     3.     Perusahaan membeli sejumlah sahamnya kembali dari satu atau beberapa pemegang saham besar ( pendekatan negotiated basis )


Teori Kebijakan Deviden
Terdapat beberapa pendapat dan teori yang mengemukakan tentang deviden diantaranya yaitu:

A.      Dividend Irrelevance Theory (ketidakrelevanan deviden)

Teori yang menyatakan bahwa kebijakan deviden perusahaan tidak mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan maupun biaya modalnya. MM menyimpulkan bahwa nilai perusahaan saat ini tidak dipengaruhi oleh kebijakan deviden. Keuntungan yang diperoleh atas kenaikan harga saham akibat pembayaran deviden akan diimbangi dengan penurunan harga saham karena adanya penjualan saham baru. Oleh karenanya pemegang saham dapat menerima kas dari perusahaan saat ini dalam bentuk pembayaran deviden atau menerimanya dalam bentuk capital gain. Kemakmuran   pemegang saham sekali lagi tidak dipengaruhi oleh kebijakan deviden saat ini maupun dimasa datang.

B.       The Bird in The Hand Theory

Gordon dan Lintner berpendapat bahwa investor lebih merasa aman untuk memperoleh pendapatan berupa pembayaran deviden daripada menunggu capital gain. Sementara itu MM berpendapat dan telah dibuktikan secara matematis bahwa investor merasa sama saja apakah menerima deviden saat ini atau menerima capital gain dimasa datang. Gordon dan Lintner beranggapan bahwa para investor memandang satu burung ditangan lebih berharga daripada seribu burung di udara. Sementara itu MM berpendapat bahwa tidak semua investor berkeinginan untuk menginvestasikan kembali deviden mereka diperusahaan yang sama atau sejenis dengan memiliki resiko yang sama, oleh sebab itu tingkat resiko pendapatan mereka dimasa datang bukannya ditentukan oleh kebijakan deviden, tetapi ditentukan oleh tingkat resiko investasi baru.

C.      Tax Preference Theory

Investor menghendaki perusahaan untuk menahan laba setelah pajak dan dipergunakan untuk pembiayaan investasi daripada deviden dalam bentuk kas. Oleh karenanya perusahaan sebaiknya menentukan dividend payout ratio yang rendah atau bahkan   membagikan deviden. Karena deviden cenderung dikenakan pajak yang lebih tinggi daripada capital gain, maka investor akan meminta tingkat keuntungan yang lebih tinggi untuk saham dengan dividendyield yang tinggi.

D.      Devidend Relevance Theory (Relevan deviden)

Deviden adalah relevan untuk kondisi yang tidak pasti, investor dapat dipengaruhi oleh kebijakan deviden.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen
Menurut Bambang Riyanto (2008:267), faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen suatu perusahaan adalah sebagai berikut :

1.      Posisi Likuiditas Perusahaan
Posisi kas atau likuiditas dari suatu perusahaan merupakan faktor yang penting yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan untuk menetapkan besarnya dividen yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham.

2.      Kebutuhan Dana untuk Membayar Hutang
Apabila perusahaan menetapkan bahwa pelunasan utangnya akan diambilkan dari laba ditahan, berarti perusahaan harus menahan sebagian besar dari pendapatannya untuk keperluan tersebut, yang ini berarti bahwa hanya sebagian kecil saja dari pendapatan atau earning yang dapat dibayarkan sebagai dividen. Dengan kata lain perusahaan harus menetapkan dividen payout ratio yang rendah.

3.      Tingkat Pertumbuhan Perusahaan
Makin cepat tingkat pertumbuhan suatu perusahaan, makin besar kebutuhan akan dana untuk membiayai pertumbuhan perusahaan tersebut. Makin besar kebutuhan dana untuk waktu mendatang untuk membiayai pertumbuhannya, perusahaan tersebut biasanya lebih senang untuk menahan earningnya daripada dibayarkan sebagai dividen kepada para pemegang saham dengan mengingat batasan-batasan biayanya.

4.       Pengawasan terhadap Perusahaan
Pada pembelanjaan intern dalam rangka usaha mempertahankan “control” terhadap perusahaan, berati mengurangi “dividen payout ratio”nya.

Berikut berbagai faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan deviden (Sartono, 2001) :

1.      Kebutuhan dana perusahaan
Kebutuhan dana bagi perusahaan dalam kenyataanya merupakan factor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan deviden yang akan diambil. Aliran kas perusahaan yang diharapkan, pengeluaran modal dimasa datang yang diharapkan, kebutuhan tambahan piutang dan persediaan, pola (skedul) pengurangan utang dan masih banyak faktor lain yang mempengaruhi posisi kas perusahaan harus dipertimbangkan dalam analisis kebijakan deviden.

2.      Likuiditas
Likuiditas perusahaan merupakan pertimbangan utama dalam banyak kebijakan deviden. Karena deviden bagi perusahaan merupakan kas keluar, maka semakin besar posisi kas dan likuiditas perusahaan secara keseluruhan akan semakin besar kemampuan perusahaan untuk membayar deviden.

3.      Kemampuan meminjam
Kemampuan meminjam dalam jangka pendek tersebut akan meningkatkan fleksibilitas likuiditas perusahaan. Selain itu fleksibilitas perusahaan juga dipengaruhi oleh kemampuan perusahaan untuk bergerak di pasar modal dengan mengeluarkan obligasi. Perusahaan yang semakin besar dan establish akan memiliki akses yang lebih baik di pasar modal. Kemampuan meminjam yang lebih besar, fleksibilitas yang lebih besar akan memperbesar kemampuan membayar deviden.

4.      Keadaan pemegang saham
 Jika perusahaan itu kepemilikan sahamnya relatif tertutup, manajemen biasanya mengetahui deviden yang diharapkan oleh pemegang saham dan dapat bertindak dengan tepat. Jika hampir semua pemegang saham berada dalam golongan high tax (pajak yang lebih tinggi) dan lebih suka memperoleh capital gains, maka perusahaan dapat mempertahankan dividend payout yang rendah. Dengan dividend payout yang rendah tentunya dapat diperkirakan apakah perusahaan akan menahan laba untuk kesempatan investasi yang profitable. Untuk perusahaan yang jumlah pemegang sahamnya besar hanya dapat menilai deviden yang diharapkan pemegang saham dalam konteks pasar.

5.      Stabilitas deviden
Bagi para investor faktor stabilitas deviden akan lebih menarik daripada dividend payout ratio yang tinggi. Stabilitas disini dalam arti tetap memperhatikan tingkat pertumbuhan perusahaan, yang ditunjukkan oleh koefisien arah yang positif. Bagi investor pembayaran dividen yang stabil merupakan indikator prospek perusahaan yang stabil pula dengan demikian resiko perusahaan juga relatif lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan dengan perusahaan yang membayar deviden tidak stabil.

Good Corporate Governance (manajemen keuangan syariah 10 )



Good Corporate Governance


Good Corporate Governance ditulis oleh : Fery K Indrawanto, SE, SH, M.H
Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik (good corporate governance) dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Good corporate governance (GCG) adalah konsep untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan untuk menjamin agar tujuan rumah sakit tercapai dengan penggunaan sumberdaya se-efisien mungkin.

GCG secara definitive merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep GCG di Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat waktunya. Kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu dan trasnparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikann dan stakeholder.

Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap eksis dalam persaingan global. Penerapan GCG dalam suatu perusahaan sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis. 

Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
 
a.      Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
b.      Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
c.   Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
d. Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional.
e.      Meningkatkan investasi nasional; dan
f.       Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.


            Adapun Prinsip-prinsip good corporate governance dalam hal ini meliputi:

a.      Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
b.  Kemandirian (Independecy), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
c. Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
d.      Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
e.  Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.


    
Good corporate governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good corporate governance dimasukkan untuk mengatur hubungan-huungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi peerusahaan danuntuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.

Good corporate governance diperlukan untuk mendorong tercipttanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan good corporate governance perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.

Prinsip efisiensi dan penciptaan keuntungan (rente) ekonomi dalam kerangka fungsionalisme ini memang pertama-tama diterapkan dalam prinsip tata kelola organisasi perusahaan. Namun, prinsip tata kelola berbasis cara pandang fungsional juga sering diterapkan pada organisasi lain, seperti lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan bahkan lembaga keagamaan.

Pendekatan fungsionalais yang berorientasi pada efisiensi ini sering disebut seba pendekatan disiplin karena guna menjaga agar efisiensi terus terjaga sehingga keuntungan ekonomi yang tinggi dapat dicapai maka diperlukan disiplin dan pengawasan.

Sumber Rujukan :

Sedarmayanti, 2004, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), Mandar Maju, Bandung.
Ridwan Khirandy dan Camelia Malik, 2007. Good Corporate Governance Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum, Total Media, Yogyakarta.
A. Prasetyantoko, 2008. Coporate Governance: Pendekatan Institusional, Gramedia, Jakarta.