Good Corporate
Governance
Good Corporate Governance ditulis oleh : Fery K Indrawanto,
SE, SH, M.H
Praktek bisnis yang sehat adalah
penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik
(good corporate governance) dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan
berkesinambungan. Good corporate governance (GCG) adalah konsep untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan untuk menjamin agar
tujuan rumah sakit tercapai dengan penggunaan sumberdaya se-efisien mungkin.
GCG secara definitive merupakan
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai
tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep GCG di Indonesia dapat
diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik. Ada dua hal yang
ditekankan dalam konsep ini. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan benar (akurat) dan tepat waktunya. Kedua, kewajiban
perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu
dan trasnparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikann dan
stakeholder.
Penerapan prinsip GCG dalam dunia
usaha saat ini merupakan suatu tuntutan agar perusahaan-perusahaan tersebut
dapat tetap eksis dalam persaingan global. Penerapan GCG dalam suatu perusahaan
sendiri mempunyai tujuan-tujuan strategis.
Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Untuk dapat mengembangkan dan
meningkatkan nilai perusahaan.
b. Untuk dapat mengelola sumber daya dan
resiko secara lebih efektif dan efisien.
c. Untuk dapat meningkatkan disiplin dan
tanggung jawab dari organ perusahaan demi menjaga kepentingan para shareholder
dan stakeholder perusahaan.
d. Untuk meningkatkan kontribusi
perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian
nasional.
e. Meningkatkan investasi nasional; dan
f.
Mensukseskan
program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.
a. Transparansi (Transparency), yaitu
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
b. Kemandirian (Independecy), yaitu
suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
c. Akuntabilitas (Accountability), yaitu
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
d. Pertanggungjawaban (Responsibility),
yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
e. Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan
dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
Good corporate governance pada
dasarnya merupakan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat
peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan
(stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan
komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good corporate
governance dimasukkan untuk mengatur hubungan-huungan ini dan mencegah terjadinya
kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi peerusahaan danuntuk memastikan
bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.
Good corporate governance diperlukan
untuk mendorong tercipttanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan
peraturan perundang-undangan. Penerapan good corporate governance perlu
didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya
sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai
pengguna produk dan jasa dunia usaha.
Prinsip efisiensi dan penciptaan
keuntungan (rente) ekonomi dalam kerangka fungsionalisme ini memang
pertama-tama diterapkan dalam prinsip tata kelola organisasi perusahaan. Namun,
prinsip tata kelola berbasis cara pandang fungsional juga sering diterapkan
pada organisasi lain, seperti lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan bahkan
lembaga keagamaan.
Pendekatan fungsionalais yang
berorientasi pada efisiensi ini sering disebut seba pendekatan disiplin karena
guna menjaga agar efisiensi terus terjaga sehingga keuntungan ekonomi yang
tinggi dapat dicapai maka diperlukan disiplin dan pengawasan.
Sumber Rujukan :
Sedarmayanti, 2004, Good Governance (Kepemerintahan Yang
Baik), Mandar Maju, Bandung.
Ridwan Khirandy dan Camelia Malik, 2007. Good Corporate
Governance Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam
Perspektif Hukum, Total Media, Yogyakarta.
A. Prasetyantoko, 2008. Coporate Governance: Pendekatan
Institusional, Gramedia, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar