Senin, 24 Juni 2019

TUGAS KELOMPOK (JUAL BELI SAHAM SYARI'AH)





JUAL BELI SAHAN SYARI'AH


Diajukan guna memenuhi tugas
Mata kuliah Pasar Modal Syariah


Disusun Oleh 5:

                               Mei Shinta Hardiyanti           :1601270006
                                    Utari aisyah                            :1601270031
                                    Adelia fitriani                         :1601270033
                                    Putri ayu puspita sari             :1601270045

6-A pagi. Perbankan syariah’16


Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Medan

2019


JUAL BELI SAHAM SYARI’AH

MEI SHINTA HARDIYANTI[1]
UTARI AISYAH[2]
ADELIA FITRANI[3]
PUTRI AYU PUSPITA SARI[4]

ABSTRACT
Syari'ah shares as an Islamic financial instrument are a new product in the world of Islamic economics. Companies that want to issue shares must go through a syari'ah selection conducted by the Financial Services Authority and the National Syari'ah Council. The selection includes business forms, company production, and financial management. If the business form of a company is considered contrary to the principles of shari'ah, then the shares of the company do not include syari'ah shares. The scholars, in this case the National Syari'ah Council-Indonesian Ulama Council (DSN-MUI) issued a fatwa on sharia principles that must be applied in buying and selling syari'ah shares.
Keywords: buying and selling of shari'ah shares

ABSTRAK
Saham syari’ah sebagai sebuah instrumen keuangan Islam merupakan produk baru dalam dunia ekonomi islam. Perusahaan-perusahaan yang hendak menerbitkan saham harus melalui sebuah seleksi syari’ah yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syari’ah Nasional. Seleksi tersebut meliputi bentuk usaha, produksi perusahaan, maupun pengelolaan keuangan. Apabila bentuk usaha dari suatu perusahaan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah, maka saham dari perusahaan tersebut tidak termasuk saham syari’ah. Para ulama, dalam hal ini Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa tentang prinsip-prinsip syari’ah yang harus diterapkan dalam jual beli saham syari’ah.         
Kata kunci : jual, beli, saham syariah.

A.      PENDAHULUAN
Pasar modal di Indonesia semakin berkembang dengan pesat, hal ini dapat dilihat dengan semakin bertambah jumlah saham yang diperdagangkan dan semakin tingginya volume perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Pasar modal merupakan alternative pilihan investasi yang dapat menghasilkan keuntungan optimal bagi investor. Pasar modal dapat dipandang sebagai media yang efektif dalam pembangunan suatu Negara, ini dimungkingkan karena pasar modal dapat digunakan sebagai alat untuk menghimpun dana jangka panjang dari para investor dan bahkan dari masyarakat yang kemudian dapat disalurkan untuk pembangunan suatu Negara. Pasar modal mempunya peran strategis dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menjadi sumber dana alternative bagi perusahaan-perusahaan.
Keberadaan pasar modal dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan alternatif kepada masyarakat untuk berinvestasi, investasi sendiri sebenarnya dapat dibagi menjadi investasi pada sektor rill dengan membeli asset berwujud berupa tanah, gedung dan kendaraan. Dan investasi pada sektor keuangan melalui aktivitas jual beli saham, obligasi dan surat berharga lainnya. Masing-masing jenis investasi yang mengharapkan return tentu memiliki risiko yang berbeda-beda, pada investasi sektor rill risiko yang dihadapi bisa berupa tingginya biaya pemeliharaan sedangkan risiko investasi pada sektor keuangan adalah instabilitas perekonomian dan ketidakpastian peraturan dan perundang-undangan. Pada investasi sektor keuangan khususnya yang terjadi pada aktivitas di bursa efek, risiko dapat diminimalisir dengan cara melakukan pembelian saham secara portofolio. Hal ini memungkinkan karena busra efek meberikan kesempatan seluas-luasnya kepada investor untuk melakukan pembelian beberapa jenis saham dengan menyajikan informasi-informasi keuangan yang akurat tentang saham tersebut.[5]
Manusia adalah mahluk sosial yang memiliki tujuan ingin mencapai apa yang dibutuhkannya. Untuk itu, dalam interaksi sosial manusia membutuhkan orang lain untuk bisa saling memenuhi kebutuhan. Hal ini mengakibatan adanya transaksi ekonomi yang dalam hal ini disebut dalam jual beli. Ada penjual dan pembeli adalah hal yang pasti dalam konteks sosial ekonomi.
Secara umum, islam mengatur keseluruhan aspek hidup manusia hingga pada permasalahan ekonomi, khususnya masalah jual beli. Islam sebagai agama yang rahmatan lillalamin, tentu saja mengatur jual beli dalam rangka memberikan kemaslahatan atau tidak terjadi kemudharatan atau dampak buruk dari transaksi yang dilakukan.  
Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, agar mereka saling tolong menolong dalam pemenuhan kehidupan masing-masing. Baik dalam bidang ekonomi, social, dan kebutuhan sehari-hari mereka mulai dari kebutuhan primer hingga skunder. Salah satu indikatornya adalah dibidang ekonomi, yaitu jual beli. Setiap individu akan melakukan transaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhannya. Interaksi sosial antar individu ini menjadi primadona dalam kegiatan ekonomi manusia. Dengan mengeluarkan modal diawal, keuntungan yang didapat dari transaksi jual beli bisa berlipat asal kita bisa mengelola dagangan dengan baik.
Dallil disyariatkannya jual beli dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275  :
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya : “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat sendiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapatan), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. (QS. Al-Baqarah ayat 275)”[6]
Para ahli ilmu sepakat bahwa banyak sekali jual beli yang dilarang, seperti menjual yang belum ada atau yang tidak ada pada orang atau jual beli yang mengandung unsur penipuan atau jual beli barang-barang yang diharamkan.
Menurut as-Sa’di, ayat ini adalah dasar halalnya semua transaksi usaha hingga ada dalil yang melarangnya. Begitu juga whabah, beliau mengatakan bolehnya semua jual beli yang tidak dilarang oleh syara’.


B.       KAJIAN TEORI

Konsep Jual Beli Saham Syari’ah
         Jual beli dalam istilah fiqih disebut dengan Al-Bai’ yang berarti menjual atau mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal Al-Bai’ dalam bahasa arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu asy-syira’ (beli). Dengan demikian, kata Al-Bai’ berarti jual, sekaligus juga berarti beli. Secara terminologi ulama syafi’iah mendefinisikan jual beli sebagai kegiatan saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilik. Sedangkan, menurut madzhab hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta, dengan menggunakan cara tertentu. Pengertian jual beli lebih diperjelas lagi oleh pendapat imam nawawi, yaitu Al-Bai’ (jual beli) adalah pertukaran harta dengan harta, dengan maksud untuk memiliki.[7]
1.      Pasar Modal dan Saham
Pasar Modal (Bursa Efek) adalah institusi yang menyelenggarakan perdagangan saham, tetapi bukan berarti setiap transaksi yang terjadi di bursa efek akan mempertemukan antara pengusaha yang membutuhkan modal usaha dengan masyarakat yang ingin melakukan investasi (investor), pertemuan antara dua pihak tersebut hanya terjadi pada waktu peluncuran perdana saham perusahaan atau initial public offering (IPO). Untuk selanjutnya tergantung motif investor apakah motifnya untuk investasi jangka panjang dengan mengharapkan deviden atau motif profit taking jangka pendek dengan memperdagangkannya di bursa efek dengan harapan ada selisi positif antara harga beli dan harga jual saham. Transaksi-transaksi dengan motif ekonomi jangka pendek, yang sering kali bersifat spekulatif, inilah yang umumnya terjadi di bursa efek.[8]
Kekuatan permintaan dan penawaran saham di bursa efek tidak terlepas dari motif investor, motif seorang investor menanamkan modalnya pada saham adalah agar mendapatkan keuntungan berupa deviden yang terus meningkat setiap periode. Tidak ada investor yang mau mendapatkan kerugian atas saham yang dibeli. Oleh karena itu seorang investor pasti akan mempertimbangkan keputusan investasinya dengan cermat, terlebih saat krisis terjadi. Semua aktivitas permintaan, penawaran, pembelian, dan penjualan saham akan berpengaruh terhadap harga-harga saham yang ada di pasar modal.[9]
2.      Pasar modal syari’ah
Pasar modal syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip syari’ah. Adapun efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.[10]
Menurut UU nomor 8 tahun 1995 : tentang pasar modal yang merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
3.      Saham syari’ah
Saham syari’ah adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan seuatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaanya tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
Saham merupakan surat berharga yanag mempresentasikan pernyataan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip  syari’ah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman berakhohol. Pernyataan modal dalam bentuk  saham yang dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham perusahaan public.
Di Indonesia, prinsip-prinsip pernyertaan modal secara syari’ah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syari’ah maupun non syari’ah, melaikan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII)  yang merupakan 30 saham yanag memenuhi kriteria syari’ah yang di tetapkan Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).[11]

Prinsip syariah di pasar modal Indonesia
lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada tahun 2001 adalah fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah. Pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Kemudian pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar Reguler Bursa Efek.



C.      Pembahasan
Syarat-syarat Emiten
Untuk menjadi emiten, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Perannya sendiri di dalam bursa efek adalah :
·         Menerbitkan efek yang kemudian dijual kepada investor, untuk mendapatkan modal.
·         Untuk menerbitkan efek, emiten haruslah mempunyai prestasi yang baik dan tidak memiliki cacat hukum. Dengan demikian emiten wajib menjadi efek yang diterbitkannya sah menurut hukum.
·         Emiten merupakan sumber utama informasi mengenai efek yang diperdagangkan kebenaran informasi dari emiten merupakan tanggung jawab emiten yang bersangkutan.
Emiten wajib menyampaikan pernyataan  pendaftaran untuk melakukan penawaran umum sementara perusahaan public juga wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan public. Atas pernyataan pendaftaran tersebut, OJK memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas pernyataan pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau perusahaan public wajib:
1.      Menyampaikan laporan secara berkala dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat.
2.      Menyampaikan laporan dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut.


Selain itu, dalam aturan UU RI No.08 Tahun 1995 tentang pasar modal, direktur atau komisaris emiten perusahaan public, serta setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% saham emiten perusahaan public juga wajib melaporkan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut selambat-lambatnya 10 hari sejak terjadinya perubahan perusahaan.


PROSEDUR MEMBELI SAHAM
1.      Membuat rekening saham
Cara membeli saham diawali dengan membuka atau membuat rekening saham disalah satu perusahaan skuritas (perusahaan pialang atau perusahaan boker saham). Beberapa skuritas saat ini menawarkan investasi saham Indonesia dengan pembukaan rekening awal yang tidak terlalu besar. Data-data yang diperlukan saat pembukaan rekening adalah:
-          Copy identitas
-          Data alamat tempat tinggal
-          Data usaha atau pekerjaan
-          Data ahli waris
-          Copy buku rekening tabungan

2.      Pilih saham
Setelah membuka rekening saham dan sudah menyetor dana awal minimal yang disyaratkan maka anda sudah dapat untuk bertransaksi saham. Tahap selanjutnya adalah melakukan pemilihan saham yang hendak dibeli.
Dalam pemilihan saham diperlukan analisa-analisa tentang kondisi perusahaan yang bersangkutan. Apakah perusahaannya sehat, berkembang, keuntungannya selalu meningkat dan sebagainya.
3.      Beli saham
Ada dua cara membeli saham:
-          Melalui broker (pialang saham), pembelian dapat melalui memerintahkan order pembelian melalui broker pribadi (tempat membuka rekening saham) baik secara langsung maupun melalui telepon.
-          Memasukan langsung order pembelian saham secara online menggunakan trading online system atau aplikasi jual beli online. Fasilitas ini berupa system software yang harus di instal terlebih dahulu diperangkat berupa computer, PC, laptop atau notebook, tablet maupun smartphone.

Konsep Jual Beli Saham Syari’ah.
Penerbitan efek syari’ah berbentuk saham oleh emiten atau kerusakan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal. Emiten atau perusahaan publik yang melakukan penerbitan efek syari’ah berupa saham wajib mengikuti ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran atau pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran perusahaan publik  dan serta ketentuan tentang penawaran umum yang terkait lainnya yang diatur oleh Bapepam LK dan mengungkapkan informasi tambahan dalam prospektus bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal. Secara umum perusahaan yang akan menerbitkan efek syari’ah harus memenuhi hal-hal berikut:
1.    Dalam anggaran dasar dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.
2.    Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, asset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan emiten atau perusahaan publik dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.
3.    Emiten atau perusahaan publik memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatam yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.[12]
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagi hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan bagi hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Prinsip syari’ah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Maka secara konsep saham adalah salah satu efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh perusahaan publik dapat disebut sebagai saham syari’ah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syari’ah jika saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasar bahwa kegiatan usahannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Adapun kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan syari’ah yang dimaksud adalah perusahaan publik yang melakukan kegiatan usahanya tidak melakukan kegiatan usaha seperti:
a.    Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.    Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan suransi konvensional.
c.    Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
d.   Produsen, distributor, dan penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e.    Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (riyswah).


1.      Mekanisme Jual Beli Saham syari’ah
Secara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrument dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi.
Ketentuan Hukum Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, adalah sebagai berikut:
a.    Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’).
b.    Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan dan penawaran jual.
c.    Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan dikemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi.
d.   Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya efek bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah.
e.    Harga dalam jual beli tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ almusawamah).[13]


2.      Praktik Jual Beli Saham Syari’ah
Akad-akad yang digunakan dalam praktik jual beli saham syari’ah:
·      Bai’ Al-Musawamah
Akad jual beli dengan kesepakatan harga pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan. Bai’ adalah akad pertukaran harta yang bertujuan memindahkan kepemilikan harta.
·      Mudharabah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, dimana satu pihak sebagai penyedia modal (shahibul mal ) sementara pihak yang lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian (mudharib).  Keuntungan dari kerja sama akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui bersama, sedangkan kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian  mudharib.
·      Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan tujuan memperoleh keuntungan atas suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan konstribusi modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.
·      Isthisna
Akad jual beli asset berupa objek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga asset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
·      Ijarah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ijarah) tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.


·      Wakalah
Akad dimana pihak yang memiliki kuasa (muwakil) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil)  untuk melakukan perbuatan atau tindakan tertentu.
·      Kafalah
Akad dimana pihak penjamin (kafil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur). [14]





KESIMPULAN
  1. Dari sudut pandang hukum Islam, mekanisme jual beli saham syari’ah adalah sistem jual beli yang berkesinambungan dan dilakukan dalam satu majelis (Bai’ Al-Musawamah). Dengan mekanisme tersebut, hak dari masing-masing pihak yang terlibat didalamnya dapat dijaga pemenuhannya.
  2. Perkembangan jual beli saham syari’ah yang semakin pesat dapat memberikan alternatif bagi umat islam yang mempunyai kelebihan dana untuk memilih jenis investasi yang halal yang bebas dari unsur-unsur maisir, gharar dan riba, sebab pada saat ini telah banyak muncul jenis investasi yang mengatasnamakan investasi saham syari’ah tapi sebenarnya hanya menggunakan label halalnya saja, tidak dengan operasionalnya.
  3. Jual beli saham syari’ah dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dari masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Maka, dapat disimpulkan bahwa jual beli semacam ini sesuai dan memenuhi persyaratan sesuai dengan hukum Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Hanif, Journal Economian : perkembangan perdagangan saham syariah di Indonesia, Jakarta: STIE YAI 2014
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-qur’an dan terjemahannya, semarang, Al-Baqarah ; 275
Sawidji Widiatmojo, cara investasi di pasar modal, PT. Alex Media Computindo, Jakarta 2011
   Manan Abdul , Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syari’ah Di Indonesia, cetakan ke 1, kencana perdana Media group, Jakarta 2009
Anoraga Pandji, S.E., M.M, dan Pakarti Pakarti, S.E., Pengantar Pasar Modal,  Rineka Cipta, Jakarta,  2006
Djuwaini Dimyauddin , Pengantar Fiqih Muamalah (Yogyakarta; pustaka pelajar, 2008)
Soemitra Andri , Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Kencana,  2009
Susyanti Jeni , pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah, (Malang, empat Dua, 2016)
Faqih Ahmad , Jurnal IQTISAD, Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam, Semarang, juni 2018
Khaerul, pengelola lembaga keuangan syariah, Jakarta, kencana, 2014





[1] 1601270006, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH, 6A
[2] 1601270031, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH, 6A
[3] 1601270033, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH, 6A
[4] 1601270045, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH, 6A
[5] Hanif, Journal Economian : perkembangan perdagangan saham syariah di Indonesia, Jakarta:STIE YAI 2014
[6] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-qur’an dan terjemahannya, semarang, Al-Baqarah ; 275
[7] Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah (Yogyakarta; pustaka pelajar, 2008), hlm. 72
[8] Jeni Susyanti , pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah, (Malang, empat Dua, 2016), hal. 78
[9] Andri Soemitra , Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Kencana,  2009, hal. 31
[10] Widiatmojo sawidji, cara investasi di pasar modal, PT. Alex Media Computindo, Jakarta 2011, hal. 16
[11] Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syari’ah Di Indonesia, cetakan ke 1, kencana perdana Media group, Jakarta 2009, hal. 24
[12] Pandji Anoraga, S.E., M.M, dan Piji Pakarti, S.E., Pengantar Pasar Modal,  Rineka Cipta, Jakarta,  2006, hal. 58
[13] Ahmad Faqih, Jurnal IQTISAD, Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam, Semarang, juni 2018, pada kamis, 14 2019
[14] Khaerul, pengelola lembaga keuangan syariah, Jakarta, kencana, 2014, hal. 206

Tidak ada komentar:

Posting Komentar