JUAL BELI SAHAN SYARI'AH
Diajukan guna memenuhi tugas
Mata kuliah Pasar Modal Syariah
Disusun Oleh 5:
Mei
Shinta Hardiyanti :1601270006
Utari aisyah :1601270031
Adelia fitriani :1601270033
Putri ayu
puspita sari :1601270045
6-A pagi. Perbankan syariah’16
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Medan
2019
JUAL BELI SAHAM SYARI’AH
MEI
SHINTA HARDIYANTI[1]
UTARI
AISYAH[2]
ADELIA
FITRANI[3]
PUTRI
AYU PUSPITA SARI[4]
ABSTRACT
Syari'ah shares as an Islamic financial
instrument are a new product in the world of Islamic economics. Companies that
want to issue shares must go through a syari'ah selection conducted by the
Financial Services Authority and the National Syari'ah Council. The selection
includes business forms, company production, and financial management. If the
business form of a company is considered contrary to the principles of
shari'ah, then the shares of the company do not include syari'ah shares. The
scholars, in this case the National Syari'ah Council-Indonesian Ulama Council
(DSN-MUI) issued a fatwa on sharia principles that must be applied in buying and
selling syari'ah shares.
Keywords: buying and selling of shari'ah
shares
ABSTRAK
Saham
syari’ah sebagai sebuah instrumen keuangan Islam merupakan produk baru dalam
dunia ekonomi islam. Perusahaan-perusahaan yang hendak menerbitkan saham harus
melalui sebuah seleksi syari’ah yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
Dewan Syari’ah Nasional. Seleksi tersebut meliputi bentuk usaha, produksi
perusahaan, maupun pengelolaan keuangan. Apabila bentuk usaha dari suatu
perusahaan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah, maka saham
dari perusahaan tersebut tidak termasuk saham syari’ah. Para ulama, dalam hal
ini Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan
fatwa tentang prinsip-prinsip syari’ah yang harus diterapkan dalam jual beli
saham syari’ah.
Kata
kunci : jual, beli, saham syariah.
A.
PENDAHULUAN
Pasar modal di Indonesia semakin
berkembang dengan pesat, hal ini dapat dilihat dengan semakin bertambah jumlah
saham yang diperdagangkan dan semakin tingginya volume perdagangan saham di
Bursa Efek Indonesia. Pasar modal merupakan alternative pilihan investasi yang
dapat menghasilkan keuntungan optimal bagi investor. Pasar modal dapat
dipandang sebagai media yang efektif dalam pembangunan suatu Negara, ini
dimungkingkan karena pasar modal dapat digunakan sebagai alat untuk menghimpun
dana jangka panjang dari para investor dan bahkan dari masyarakat yang kemudian
dapat disalurkan untuk pembangunan suatu Negara. Pasar modal mempunya peran
strategis dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menjadi sumber
dana alternative bagi perusahaan-perusahaan.
Keberadaan pasar modal dalam hal ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan alternatif kepada masyarakat untuk
berinvestasi, investasi sendiri sebenarnya dapat dibagi menjadi investasi pada
sektor rill dengan membeli asset berwujud berupa tanah, gedung dan kendaraan.
Dan investasi pada sektor keuangan melalui aktivitas jual beli saham, obligasi
dan surat berharga lainnya. Masing-masing jenis investasi yang mengharapkan
return tentu memiliki risiko yang berbeda-beda, pada investasi sektor rill
risiko yang dihadapi bisa berupa tingginya biaya pemeliharaan sedangkan risiko
investasi pada sektor keuangan adalah instabilitas perekonomian dan
ketidakpastian peraturan dan perundang-undangan. Pada investasi sektor keuangan
khususnya yang terjadi pada aktivitas di bursa efek, risiko dapat diminimalisir
dengan cara melakukan pembelian saham secara portofolio. Hal ini memungkinkan
karena busra efek meberikan kesempatan seluas-luasnya kepada investor untuk
melakukan pembelian beberapa jenis saham dengan menyajikan informasi-informasi
keuangan yang akurat tentang saham tersebut.[5]
Manusia adalah mahluk sosial yang
memiliki tujuan ingin mencapai apa yang dibutuhkannya. Untuk itu, dalam
interaksi sosial manusia membutuhkan orang lain untuk bisa saling memenuhi
kebutuhan. Hal ini mengakibatan adanya transaksi ekonomi yang dalam hal ini
disebut dalam jual beli. Ada penjual dan pembeli adalah hal yang pasti dalam
konteks sosial ekonomi.
Secara umum, islam mengatur keseluruhan
aspek hidup manusia hingga pada permasalahan ekonomi, khususnya masalah jual
beli. Islam sebagai agama yang rahmatan lillalamin, tentu saja mengatur jual
beli dalam rangka memberikan kemaslahatan atau tidak terjadi kemudharatan atau
dampak buruk dari transaksi yang dilakukan.
Allah SWT telah menjadikan manusia
masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, agar mereka saling tolong
menolong dalam pemenuhan kehidupan masing-masing. Baik dalam bidang ekonomi,
social, dan kebutuhan sehari-hari mereka mulai dari kebutuhan primer hingga
skunder. Salah satu indikatornya adalah dibidang ekonomi, yaitu jual beli.
Setiap individu akan melakukan transaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhannya.
Interaksi sosial antar individu ini menjadi primadona dalam kegiatan ekonomi
manusia. Dengan mengeluarkan modal diawal, keuntungan yang didapat dari
transaksi jual beli bisa berlipat asal kita bisa mengelola dagangan dengan
baik.
Dallil
disyariatkannya jual beli dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 :
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ
ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ
ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ
مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن
جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ
إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا
خَٰلِدُونَ
Artinya : “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat sendiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapatan), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah
sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil
riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya
larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal
didalamnya. (QS. Al-Baqarah ayat 275)”[6]
Para ahli ilmu sepakat bahwa banyak
sekali jual beli yang dilarang, seperti menjual yang belum ada atau yang tidak
ada pada orang atau jual beli yang mengandung unsur penipuan atau jual beli
barang-barang yang diharamkan.
Menurut as-Sa’di, ayat ini adalah dasar
halalnya semua transaksi usaha hingga ada dalil yang melarangnya. Begitu juga
whabah, beliau mengatakan bolehnya semua jual beli yang tidak dilarang oleh
syara’.
B.
KAJIAN
TEORI
Konsep
Jual Beli Saham Syari’ah
Jual
beli dalam istilah fiqih disebut dengan Al-Bai’ yang berarti menjual atau
mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal Al-Bai’ dalam
bahasa arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu asy-syira’
(beli). Dengan demikian, kata Al-Bai’ berarti jual, sekaligus juga berarti
beli. Secara terminologi ulama syafi’iah mendefinisikan jual beli sebagai
kegiatan saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan
pemilik. Sedangkan, menurut madzhab hanafiyah, jual beli adalah pertukaran
harta dengan harta, dengan menggunakan cara tertentu. Pengertian jual beli
lebih diperjelas lagi oleh pendapat imam nawawi, yaitu Al-Bai’ (jual beli)
adalah pertukaran harta dengan harta, dengan maksud untuk memiliki.[7]
1.
Pasar
Modal dan Saham
Pasar Modal (Bursa Efek) adalah
institusi yang menyelenggarakan perdagangan saham, tetapi bukan berarti setiap
transaksi yang terjadi di bursa efek akan mempertemukan antara pengusaha yang
membutuhkan modal usaha dengan masyarakat yang ingin melakukan investasi
(investor), pertemuan antara dua pihak tersebut hanya terjadi pada waktu
peluncuran perdana saham perusahaan atau initial
public offering (IPO). Untuk selanjutnya tergantung motif investor apakah
motifnya untuk investasi jangka panjang dengan mengharapkan deviden atau motif profit taking jangka pendek dengan
memperdagangkannya di bursa efek dengan harapan ada selisi positif antara harga
beli dan harga jual saham. Transaksi-transaksi dengan motif ekonomi jangka
pendek, yang sering kali bersifat spekulatif, inilah yang umumnya terjadi di
bursa efek.[8]
Kekuatan permintaan dan penawaran saham
di bursa efek tidak terlepas dari motif investor, motif seorang investor
menanamkan modalnya pada saham adalah agar mendapatkan keuntungan berupa
deviden yang terus meningkat setiap periode. Tidak ada investor yang mau
mendapatkan kerugian atas saham yang dibeli. Oleh karena itu seorang investor
pasti akan mempertimbangkan keputusan investasinya dengan cermat, terlebih saat
krisis terjadi. Semua aktivitas permintaan, penawaran, pembelian, dan penjualan
saham akan berpengaruh terhadap harga-harga saham yang ada di pasar modal.[9]
2.
Pasar
modal syari’ah
Pasar modal syari’ah adalah pasar modal
yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang
diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip syari’ah.
Adapun efek syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan,
maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.[10]
Menurut UU nomor 8 tahun 1995 : tentang
pasar modal yang merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
3.
Saham
syari’ah
Saham syari’ah adalah sertifikat yang
menunjukan bukti kepemilikan seuatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten
yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaanya tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah.
Saham merupakan surat berharga yanag
mempresentasikan pernyataan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam
prinsip syari’ah, penyertaan modal
dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip
syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan
seperti minuman berakhohol. Pernyataan modal dalam bentuk saham yang dilakukan pada suatu perusahaan
yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dapat
dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya
dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya
dilakukan pada saham perusahaan public.
Di Indonesia, prinsip-prinsip pernyertaan
modal secara syari’ah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syari’ah maupun non
syari’ah, melaikan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi
prinsip-prinsip syari’ah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat
Jakarta Islamic Indeks (JII) yang
merupakan 30 saham yanag memenuhi kriteria syari’ah yang di tetapkan Dewan
Syari’ah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia
(BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).[11]
Prinsip syariah di
pasar modal Indonesia
lembaga yang mengatur tentang penerapan
prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan
kegiatan investasi di pasar modal syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada tahun
2001 adalah fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah. Pada tahun
2003, DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum
penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Kemudian pada tahun 2011, DSN-MUI
menerbitkan fatwa No. 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme
perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar Reguler Bursa Efek.
C.
Pembahasan
Syarat-syarat Emiten
Untuk menjadi emiten, ada sejumlah
syarat yang harus dipenuhi. Perannya sendiri di dalam bursa efek adalah :
·
Menerbitkan efek yang kemudian dijual
kepada investor, untuk mendapatkan modal.
·
Untuk menerbitkan efek, emiten haruslah
mempunyai prestasi yang baik dan tidak memiliki cacat hukum. Dengan demikian
emiten wajib menjadi efek yang diterbitkannya sah menurut hukum.
·
Emiten merupakan sumber utama informasi
mengenai efek yang diperdagangkan kebenaran informasi dari emiten merupakan
tanggung jawab emiten yang bersangkutan.
Emiten wajib menyampaikan
pernyataan pendaftaran untuk melakukan
penawaran umum sementara perusahaan public juga wajib menyampaikan pernyataan
pendaftaran sebagai perusahaan public. Atas pernyataan pendaftaran tersebut,
OJK memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya
seluruh prosedur dan persyaratan atas pernyataan pendaftaran yang diwajibkan
dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Emiten yang pernyataan pendaftarannya
telah menjadi efektif atau perusahaan public wajib:
1. Menyampaikan
laporan secara berkala dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat.
2. Menyampaikan
laporan dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat
mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja kedua setelah
terjadinya peristiwa tersebut.
Selain itu, dalam aturan UU RI No.08
Tahun 1995 tentang pasar modal, direktur atau komisaris emiten perusahaan
public, serta setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% saham emiten
perusahaan public juga wajib melaporkan atas kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut selambat-lambatnya 10 hari sejak
terjadinya perubahan perusahaan.
PROSEDUR MEMBELI SAHAM
1.
Membuat
rekening saham
Cara membeli saham diawali dengan
membuka atau membuat rekening saham disalah satu perusahaan skuritas (perusahaan
pialang atau perusahaan boker saham). Beberapa skuritas saat ini menawarkan
investasi saham Indonesia dengan pembukaan rekening awal yang tidak terlalu
besar. Data-data yang diperlukan saat pembukaan rekening adalah:
-
Copy identitas
-
Data alamat tempat tinggal
-
Data usaha atau pekerjaan
-
Data ahli waris
-
Copy buku rekening tabungan
2.
Pilih
saham
Setelah membuka rekening saham dan sudah
menyetor dana awal minimal yang disyaratkan maka anda sudah dapat untuk
bertransaksi saham. Tahap selanjutnya adalah melakukan pemilihan saham yang
hendak dibeli.
Dalam
pemilihan saham diperlukan analisa-analisa tentang kondisi perusahaan yang
bersangkutan. Apakah perusahaannya sehat, berkembang, keuntungannya selalu
meningkat dan sebagainya.
3.
Beli
saham
Ada
dua cara membeli saham:
-
Melalui broker (pialang saham),
pembelian dapat melalui memerintahkan order pembelian melalui broker pribadi
(tempat membuka rekening saham) baik secara langsung maupun melalui telepon.
-
Memasukan langsung order pembelian saham
secara online menggunakan trading online system atau aplikasi jual beli online.
Fasilitas ini berupa system software yang harus di instal terlebih dahulu
diperangkat berupa computer, PC, laptop atau notebook, tablet maupun
smartphone.
Konsep Jual Beli Saham
Syari’ah.
Penerbitan efek syari’ah berbentuk saham
oleh emiten atau kerusakan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta
cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah di
pasar modal. Emiten atau perusahaan publik yang melakukan penerbitan efek syari’ah
berupa saham wajib mengikuti ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran
atau pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran perusahaan publik dan serta ketentuan tentang penawaran umum
yang terkait lainnya yang diatur oleh Bapepam LK dan mengungkapkan informasi
tambahan dalam prospektus bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal. Secara umum
perusahaan yang akan menerbitkan efek syari’ah harus memenuhi hal-hal berikut:
1. Dalam
anggaran dasar dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan
usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.
2. Jenis
usaha, produk barang, jasa yang diberikan, asset yang dikelola, akad, dan cara
pengelolaan emiten atau perusahaan publik dimaksud tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syari’ah di pasar modal.
3. Emiten
atau perusahaan publik memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang
mengerti kegiatan-kegiatam yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di
pasar modal.[12]
Secara konsep, saham merupakan surat
berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan
tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagi hasil dari usaha
perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan bagi hasil usaha ini
merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Prinsip syari’ah
mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Maka secara
konsep saham adalah salah satu efek yang tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh perusahaan
publik dapat disebut sebagai saham syari’ah. Suatu saham dapat dikategorikan
sebagai saham syari’ah jika saham tersebut diterbitkan oleh perusahaan Publik
yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasar bahwa kegiatan usahannya
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Adapun kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan syari’ah yang dimaksud adalah perusahaan publik yang
melakukan kegiatan usahanya tidak melakukan kegiatan usaha seperti:
a. Perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Lembaga
keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan suransi konvensional.
c. Produsen,
distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
d. Produsen,
distributor, dan penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat.
e. Melakukan
transaksi yang mengandung unsur suap (riyswah).
1.
Mekanisme
Jual Beli Saham syari’ah
Secara umum konsep pasar modal syariah
dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Perbedaan secara umum
antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada
instrument dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham
syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham
emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Dalam konsep pasar
modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari
perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan
terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan
menghindarkan berbagai praktik spekulasi.
Ketentuan Hukum Mekanisme Perdagangan
Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, adalah sebagai berikut:
a. Perdagangan
Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’).
b. Akad
jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan
volume tertentu antara permintaan dan penawaran jual.
c. Pembeli
boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah, walaupun penyelesaian
administrasi transaksi pembeliannya (settlement)
dilaksanakan dikemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi.
d. Efek
yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya efek bersifat Ekuitas Sesuai
Prinsip Syariah.
e. Harga
dalam jual beli tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu
pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ almusawamah).[13]
2.
Praktik
Jual Beli Saham Syari’ah
Akad-akad
yang digunakan dalam praktik jual beli saham syari’ah:
· Bai’
Al-Musawamah
Akad jual beli dengan kesepakatan harga
pasar yang wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan. Bai’
adalah akad pertukaran harta yang bertujuan memindahkan kepemilikan harta.
· Mudharabah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih,
dimana satu pihak sebagai penyedia modal (shahibul
mal ) sementara pihak yang lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian (mudharib). Keuntungan dari kerja sama akan dibagi
berdasarkan nisbah yang telah disetujui bersama, sedangkan kerugian akan ditanggung
sepenuhnya oleh penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian mudharib.
· Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih dengan tujuan memperoleh keuntungan atas suatu usaha tertentu yang
masing-masing pihak memberikan konstribusi modal baik dalam bentuk uang maupun
bentuk lainnya.
· Isthisna
Akad jual beli asset berupa objek
pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu
penyerahan, serta harga asset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para
pihak.
· Ijarah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas
suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ijarah) tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
· Wakalah
Akad dimana pihak yang memiliki kuasa (muwakil) memberikan kuasa kepada pihak
yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan atau tindakan
tertentu.
· Kafalah
Akad dimana pihak penjamin
(kafil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/debitur) untuk memenuhi
kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur). [14]
KESIMPULAN
- Dari
sudut pandang hukum Islam, mekanisme jual beli saham syari’ah adalah
sistem jual beli yang berkesinambungan dan dilakukan dalam satu majelis (Bai’ Al-Musawamah). Dengan
mekanisme tersebut, hak dari masing-masing pihak yang terlibat didalamnya
dapat dijaga pemenuhannya.
- Perkembangan
jual beli saham syari’ah yang semakin pesat dapat memberikan alternatif
bagi umat islam yang mempunyai kelebihan dana untuk memilih jenis
investasi yang halal yang bebas dari unsur-unsur maisir, gharar dan riba,
sebab pada saat ini telah banyak muncul jenis investasi yang
mengatasnamakan investasi saham syari’ah tapi sebenarnya hanya menggunakan
label halalnya saja, tidak dengan operasionalnya.
- Jual
beli saham syari’ah dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dari
masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Maka, dapat disimpulkan
bahwa jual beli semacam ini sesuai dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
hukum Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Hanif,
Journal Economian : perkembangan
perdagangan saham syariah di Indonesia, Jakarta: STIE YAI 2014
Departemen
Agama Republik Indonesia, Al-qur’an dan
terjemahannya, semarang, Al-Baqarah ; 275
Sawidji
Widiatmojo, cara investasi di pasar modal,
PT. Alex Media Computindo, Jakarta 2011
Manan
Abdul , Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan
Investasi di Pasar Modal Syari’ah Di Indonesia, cetakan ke 1, kencana perdana
Media group, Jakarta 2009
Anoraga
Pandji, S.E., M.M, dan Pakarti Pakarti, S.E., Pengantar Pasar Modal, Rineka Cipta, Jakarta, 2006
Djuwaini
Dimyauddin , Pengantar Fiqih Muamalah
(Yogyakarta; pustaka pelajar, 2008)
Soemitra
Andri , Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,
Jakarta, Kencana, 2009
Susyanti
Jeni , pengelolaan Lembaga Keuangan
Syariah, (Malang, empat Dua, 2016)
Faqih
Ahmad , Jurnal IQTISAD, Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum
Islam, Semarang, juni 2018
Khaerul,
pengelola lembaga keuangan syariah, Jakarta, kencana, 2014
[1]
1601270006, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH, 6A
[2]
1601270031, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH, 6A
[3]
1601270033, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH, 6A
[4]
1601270045, UMSU, FAKULTAS AGAMA ISLAM, PERBANKAN SYARIAH, 6A
[5]
Hanif, Journal Economian : perkembangan perdagangan saham syariah di
Indonesia, Jakarta:STIE YAI 2014
[6]
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-qur’an
dan terjemahannya, semarang, Al-Baqarah ; 275
[7]
Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih
Muamalah (Yogyakarta; pustaka pelajar, 2008), hlm. 72
[8]
Jeni Susyanti , pengelolaan Lembaga
Keuangan Syariah, (Malang, empat Dua, 2016), hal. 78
[10]
Widiatmojo sawidji, cara investasi di
pasar modal, PT. Alex Media Computindo, Jakarta 2011, hal. 16
[11]
Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam
Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syari’ah Di Indonesia, cetakan ke
1, kencana perdana Media group, Jakarta 2009, hal. 24
[12]
Pandji Anoraga, S.E., M.M, dan Piji Pakarti, S.E., Pengantar Pasar Modal, Rineka Cipta, Jakarta, 2006, hal. 58
[13]
Ahmad Faqih, Jurnal IQTISAD, Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum
Islam, Semarang, juni 2018, pada kamis, 14 2019
[14]
Khaerul, pengelola lembaga keuangan
syariah, Jakarta, kencana, 2014, hal. 206
Tidak ada komentar:
Posting Komentar